Page 267 - Proprum Fransiskan
P. 267

266
        Ahli-ahli teologi  yang  meneliti  persoalan  ini menggan-
        tungkan  pertanyaan  itu  pada  syarat-syarat  bermacam-
        macam, yang dapat disingkat menjadi empat hal, yaitu:
        pesertaan dalam perayaan-perayaan keagamaan itu tidak
        boleh menimbulkan sandungan; tidak boleh ada bahaya
        peserta itu akan kandas dalam hal iman; tidak boleh ada
        keterlibatan  dalam  ketidak-adilan  atau  dalam  ritus  apa
        pun yang pada hakekatnya adalah heretik atau bagaima-
        na  pun  jua  mesti  ditolak;  pesertaan  itu  tidak  boleh
        merupakan  pembenaran  suatu  bidaah  atau  suatu  ritus
        heretik.
        Tetapi  untuk  dapat  mempertimbangkan  keempat  syarat
        itu,  maka  perlulah  pengetahuan  lengkap  dan  tetap
        tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan hal itu,
        yaitu: tempat, waktu, pribadi dan ritus dan lain sebagai-
        nya. Pengetahuan ini tidak dapat dimiliki para pengajar
        Gereja, karena mereka tidak mengenal praktek kami di
        sini.  Oleh  karena  itu,  menurut  hemat  saya,  ...  etc...
        mendatangkan kerugian.
        Oleh  karena  saya  telah  mengemukakan  alasan-alasan
        pendapat kami – banyak lainnya yang untuk singkatnya
        tidak  saya  sebutkan,  -  maka  hendaknya  saya  diizinkan
        menutup  dengan  pendapat  Paus  yang  suci  dan  mulia,
        martir  S.  Martinus:  “Untuk  masa-masa  susah,  hukum
        Gereja mengenal pengertian pada penganiayaan, apabila
        apa yang terjadi itu tidak disebabkan karena penghinaan
        iman, yang jelas merupakan suatu kejahatan, melainkan
        karena ketakutan dan keadaan terpaksa; sehingga hukum
        itu  melonggarkan  ketelitian  yang  ketat  demi  belas
        kasihan.”
   262   263   264   265   266   267   268   269   270   271   272