Page 267 - Proprum Fransiskan
P. 267
266
Ahli-ahli teologi yang meneliti persoalan ini menggan-
tungkan pertanyaan itu pada syarat-syarat bermacam-
macam, yang dapat disingkat menjadi empat hal, yaitu:
pesertaan dalam perayaan-perayaan keagamaan itu tidak
boleh menimbulkan sandungan; tidak boleh ada bahaya
peserta itu akan kandas dalam hal iman; tidak boleh ada
keterlibatan dalam ketidak-adilan atau dalam ritus apa
pun yang pada hakekatnya adalah heretik atau bagaima-
na pun jua mesti ditolak; pesertaan itu tidak boleh
merupakan pembenaran suatu bidaah atau suatu ritus
heretik.
Tetapi untuk dapat mempertimbangkan keempat syarat
itu, maka perlulah pengetahuan lengkap dan tetap
tentang segala sesuatu yang bersangkutan dengan hal itu,
yaitu: tempat, waktu, pribadi dan ritus dan lain sebagai-
nya. Pengetahuan ini tidak dapat dimiliki para pengajar
Gereja, karena mereka tidak mengenal praktek kami di
sini. Oleh karena itu, menurut hemat saya, ... etc...
mendatangkan kerugian.
Oleh karena saya telah mengemukakan alasan-alasan
pendapat kami – banyak lainnya yang untuk singkatnya
tidak saya sebutkan, - maka hendaknya saya diizinkan
menutup dengan pendapat Paus yang suci dan mulia,
martir S. Martinus: “Untuk masa-masa susah, hukum
Gereja mengenal pengertian pada penganiayaan, apabila
apa yang terjadi itu tidak disebabkan karena penghinaan
iman, yang jelas merupakan suatu kejahatan, melainkan
karena ketakutan dan keadaan terpaksa; sehingga hukum
itu melonggarkan ketelitian yang ketat demi belas
kasihan.”

