Page 349 - Proprum Fransiskan
P. 349
348
Bacaan II
Pembacaan dari buku karya Santo Agustinus
“Perihal perkawinan dan hawa nafsu.”
Kepada pasangan suami-isteri Kristiani tidak hanya
diberikan kesuburan, yang hasilnya ialah keturunan dan
tidak hanya rasa kesusilaan, - yang ikatannya ialah
kesetiaan, - tetapi juga suatu sakramen yang khusus.
Maka kata sang rasul: “Hai suami, kasihilah isterimu,
sebagaimana Kristus mengasihi jemaat” (Ef 5:25). Sudah
barang tentu hakikat sakramen ialah, bahwasanya pria
dan wanita yang terikat oleh perkawinan, selama hidup
tak terpisahkan; dan juga tidak diizinkan berpisah, selain
dalam hal zinah, yaitu bahwa pihak yang satu dapat
dipisahkan dari pihak yang lain. Ini terpelihara baik-baik
pada Kristus dan Gereja sehingga pihak yang satu, selagi
hidup, tidak terpisahkan oleh perceraian selama-lamanya
dari pihak yang lain, selagi hidup. “Di kota Allah kita, di
gunung-Nya yang kudus”, yaitu di dalam Gereja Kristus,
pelaksanaan sakramen itu bagi semua pasangan beriman,
yang sudah jelas merupakan anggota-anggota Kristus,
adalah kewajiban yang ketat sekali; sehingga tidak
diizinkan melepaskan isteri yang mandul untuk menga-
wini wanita lain yang subur, walau wanita itu nikah atau
dinikahi dengan tujuan untuk melahirkan anak. Apabila
seseorang melakukan itu, betul ia tidak bersalah menurut
hukum dunia, tetapi ia berdosa zinah menurut hukum
Injil. Dalam hukum duniawi, memang dibolehkan bahwa
suami dan istri, setelah perceraian resmi dilaksanakan,
mengikat perkawinan baru dengan orang lain, dan bebas
dari hukuman. Yesus pun menerangkan secara resmi,

