Page 349 - Proprum Fransiskan
P. 349

348
        Bacaan II

        Pembacaan  dari  buku  karya  Santo  Agustinus
        “Perihal perkawinan dan hawa nafsu.”
        Kepada  pasangan  suami-isteri  Kristiani  tidak  hanya
        diberikan kesuburan, yang hasilnya ialah keturunan dan
        tidak  hanya  rasa  kesusilaan,  -  yang  ikatannya  ialah
        kesetiaan,  -  tetapi  juga  suatu  sakramen  yang  khusus.
        Maka  kata  sang  rasul:  “Hai  suami,  kasihilah  isterimu,
        sebagaimana Kristus mengasihi jemaat” (Ef 5:25). Sudah
        barang  tentu  hakikat  sakramen  ialah,  bahwasanya  pria
        dan wanita yang terikat oleh perkawinan, selama hidup
        tak terpisahkan; dan juga tidak diizinkan berpisah, selain
        dalam  hal  zinah,  yaitu  bahwa  pihak  yang  satu  dapat
        dipisahkan dari pihak yang lain. Ini terpelihara baik-baik
        pada Kristus dan Gereja sehingga pihak yang satu, selagi
        hidup, tidak terpisahkan oleh perceraian selama-lamanya
        dari pihak yang lain, selagi hidup. “Di kota Allah kita, di
        gunung-Nya yang kudus”, yaitu di dalam Gereja Kristus,
        pelaksanaan sakramen itu bagi semua pasangan beriman,
        yang  sudah  jelas  merupakan  anggota-anggota  Kristus,
        adalah  kewajiban  yang  ketat  sekali;  sehingga  tidak
        diizinkan melepaskan isteri yang mandul untuk menga-
        wini wanita lain yang subur, walau wanita itu nikah atau
        dinikahi dengan tujuan untuk melahirkan anak. Apabila
        seseorang melakukan itu, betul ia tidak bersalah menurut
        hukum  dunia,  tetapi  ia  berdosa  zinah  menurut  hukum
        Injil. Dalam hukum duniawi, memang dibolehkan bahwa
        suami  dan  istri,  setelah  perceraian  resmi  dilaksanakan,
        mengikat perkawinan baru dengan orang lain, dan bebas
        dari  hukuman.  Yesus  pun  menerangkan  secara  resmi,
   344   345   346   347   348   349   350   351   352   353   354