Page 350 - Proprum Fransiskan
P. 350
349
bahwa Musa yang saleh itu telah mengizinkan hal itu
kepada orang-orang Israel, “karena ketegaran hati mere-
ka.” Namun menurut hukum Injil, si suami bersalah
karena berzinah; demikian pula si isteri, apabila ia nikah
dengan pria lain.
Ikatan perkawinan yang pernah dilangsungkan itu begitu
kokohnya selama mereka hidup, sehingga mereka yang
cerai-hidup, tetap suami-isteri satu sama lain, lebih
daripada orang yang sekarang menjadi teman hidup
mereka. Mereka tidak berzinah, seandainya mereka tidak
tetap berupa pasangan.
Tetapi apabila mereka, dengan persetujuan bersama,
mau bertarak dari penggunaan nafsu daging untuk
selamanya, maka ikatan perkawinan tentu saja tidak
diputuskan; bahkan ikatan itu menjadi makin kokoh,
manakala mereka makin teguh menepati persetujuan
bersama itu. Sebab persetujuan itu harus ditepati lebih
sadar dan lebihbersepakat, yakni bukan karena hubungan
badan berdasarkan hawa nafsu melainkan oleh jiwa cinta
kasih, yang sukarela. Maka tepat sekali malaikat berkata
kepada Yosef: “Janganlah takut mengambil Maria
menjadi isterimu”. Maria disebut isteri sejati sejak janji
setia nikah, walaupun ia belum pernah mengadakan
hubungan seksual dengannya, dan selanjutnya, juga
tidak mengadakannya. Walau tak pernah ada hubungan
seksual, dan juga tidak akan ada, namun sebutan isteri
bagi Maria, tidak kehilangan maknanya, dan juga bukan
tidak tepat.

