Page 350 - Proprum Fransiskan
P. 350

349
        bahwa  Musa  yang  saleh  itu  telah  mengizinkan  hal  itu
        kepada orang-orang Israel, “karena ketegaran hati mere-
        ka.”  Namun  menurut  hukum  Injil,  si  suami  bersalah
        karena berzinah; demikian pula si isteri, apabila ia nikah
        dengan pria lain.
        Ikatan perkawinan yang pernah dilangsungkan itu begitu
        kokohnya selama mereka hidup, sehingga mereka yang
        cerai-hidup,  tetap  suami-isteri  satu  sama  lain,  lebih
        daripada  orang  yang  sekarang  menjadi  teman  hidup
        mereka. Mereka tidak berzinah, seandainya mereka tidak
        tetap berupa pasangan.
        Tetapi  apabila  mereka,  dengan  persetujuan  bersama,
        mau  bertarak  dari  penggunaan  nafsu  daging  untuk
        selamanya,  maka  ikatan  perkawinan  tentu  saja  tidak
        diputuskan;  bahkan  ikatan  itu  menjadi  makin  kokoh,
        manakala  mereka  makin  teguh  menepati  persetujuan
        bersama  itu.  Sebab  persetujuan  itu  harus  ditepati  lebih
        sadar dan lebihbersepakat, yakni bukan karena hubungan
        badan berdasarkan hawa nafsu melainkan oleh jiwa cinta
        kasih, yang sukarela. Maka tepat sekali malaikat berkata
        kepada  Yosef:  “Janganlah  takut  mengambil  Maria
        menjadi isterimu”. Maria disebut isteri sejati sejak janji
        setia  nikah,  walaupun  ia  belum  pernah  mengadakan
        hubungan  seksual  dengannya,  dan  selanjutnya,  juga
        tidak mengadakannya. Walau tak pernah ada hubungan
        seksual,  dan  juga  tidak  akan  ada,  namun  sebutan  isteri
        bagi Maria, tidak kehilangan maknanya, dan juga bukan
        tidak tepat.
   345   346   347   348   349   350   351   352   353   354   355