Page 22 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 22

AngTBul


                       Pasal XVIII
                       Pertemuan para minister

                       (1) Setiap  tahun  pada  pesta  Santo  Mikael  Malaikat  Agung,  masing-
                                                                         35
                       masing  minister  boleh  mengadakan  pertemuan   dengan  saudara-
                       saudaranya di mana pun mereka mau, untuk membicarakan hal-hal
                       yang  ada  sangkut-pautnya  dengan  Allah.     (2) Akan  tetapi  semua
                       minister harus menghadiri Sidang Pentekosta di Gereja Santa Maria
                       di Portiunkula, yaitu setiap tiga tahun sekali bagi mereka yang berada
                       di  wilayah  seberang  laut  dan  di  sebelah  pegunungan ,  dan  setiap
                                                                               36
                       tahun sekali untuk para minister lainnya, kecuali kalau minister-dan-
                       hamba seluruh persaudaraan mengatumya secara lain.


                       Pasal XIX
                       Para saudara harus hidup secara katolik

                       (1) Semua saudara haruslah katolik, hidup dan berbicara secara katolik.
                       (2) Jika  seseorang  menyimpang  dari  iman  dan  cara  hidup  katolik,
                       dengan  perkataan  atau  perbuatan,  dan  tidak  memperbaiki  dirinya,
                       maka  ia  harus  dikeluarkan  sama  sekali  dari  persaudaraan  kita.
                       (3) Semua  rohaniwan  dan  biarawan  haruslah  kita  pandang  sebagai
                       tuan-tuan kita dalam hal-hal yang menyangkut keselamatan jiwa dan
                       yang  tidak  menyimpang  dari  tatacara  tarekat  kita;  tahbisan  dan
                       jabatan  serta  pelayanan  mereka  haruslah  kita  horinati  di  dalam
                       Tuhan.

                       Pasal XX
                       Penerimaan sakramen tobat serta tubuh dan darah Tuhan kita
                       Yesus Kristus

                       (1) Saudata-saudaraku yang terberkati, baik rohaniwan maupun awam,
                       harus mengakukan dosa kepada imam-imam tarekat kita.  Jika tidak
                                                                                  (2)
                       mungkin, mereka hendaknya mengaku kepada imam-imam lain yang
                       bijaksana  dan  katolik;  karena  haruslah  mereka  ketahui  dan  camkan
                       sungguhsungguh, bahwa dari siapa pun mereka menerima penitensi
                       dan pengampunan, asalkan dari imam katolik, pastilah dari dosa-dosa
                       itu mereka dilepaskan, asal mereka bersedia menjalankan penitensi
                       yang diwajibkan kepada mereka dengan rendah hati dan setia.
                       (3) Akan  tetapi,  kalau  sekali  waktu  mereka  tidak  dapat  menghadap


                       35    Pertumbuhan dan perkembangan ordo yang pesat tidak memungkinkan lagi untuk mengadakan
                           sidang umum yang boleh dihadiri oleh semua saudara. Sidang yang betul "umum" demikian,
                           yaitu terbuka untuk semua saudara, hanya dipertahankan dalam batas masing-masing provinsi.
                           Sedangkan  sidang  umum  untuk  seluruh  ordo  untuk  selanjutnya  hanya  dihadiri  oleh  para
                           minster provinsi.
                       36    "di sebelah pegunungan ", yaitu Pegunungan Alpen.
                                                                 22
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27