Page 22 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 22
AngTBul
Pasal XVIII
Pertemuan para minister
(1) Setiap tahun pada pesta Santo Mikael Malaikat Agung, masing-
35
masing minister boleh mengadakan pertemuan dengan saudara-
saudaranya di mana pun mereka mau, untuk membicarakan hal-hal
yang ada sangkut-pautnya dengan Allah. (2) Akan tetapi semua
minister harus menghadiri Sidang Pentekosta di Gereja Santa Maria
di Portiunkula, yaitu setiap tiga tahun sekali bagi mereka yang berada
di wilayah seberang laut dan di sebelah pegunungan , dan setiap
36
tahun sekali untuk para minister lainnya, kecuali kalau minister-dan-
hamba seluruh persaudaraan mengatumya secara lain.
Pasal XIX
Para saudara harus hidup secara katolik
(1) Semua saudara haruslah katolik, hidup dan berbicara secara katolik.
(2) Jika seseorang menyimpang dari iman dan cara hidup katolik,
dengan perkataan atau perbuatan, dan tidak memperbaiki dirinya,
maka ia harus dikeluarkan sama sekali dari persaudaraan kita.
(3) Semua rohaniwan dan biarawan haruslah kita pandang sebagai
tuan-tuan kita dalam hal-hal yang menyangkut keselamatan jiwa dan
yang tidak menyimpang dari tatacara tarekat kita; tahbisan dan
jabatan serta pelayanan mereka haruslah kita horinati di dalam
Tuhan.
Pasal XX
Penerimaan sakramen tobat serta tubuh dan darah Tuhan kita
Yesus Kristus
(1) Saudata-saudaraku yang terberkati, baik rohaniwan maupun awam,
harus mengakukan dosa kepada imam-imam tarekat kita. Jika tidak
(2)
mungkin, mereka hendaknya mengaku kepada imam-imam lain yang
bijaksana dan katolik; karena haruslah mereka ketahui dan camkan
sungguhsungguh, bahwa dari siapa pun mereka menerima penitensi
dan pengampunan, asalkan dari imam katolik, pastilah dari dosa-dosa
itu mereka dilepaskan, asal mereka bersedia menjalankan penitensi
yang diwajibkan kepada mereka dengan rendah hati dan setia.
(3) Akan tetapi, kalau sekali waktu mereka tidak dapat menghadap
35 Pertumbuhan dan perkembangan ordo yang pesat tidak memungkinkan lagi untuk mengadakan
sidang umum yang boleh dihadiri oleh semua saudara. Sidang yang betul "umum" demikian,
yaitu terbuka untuk semua saudara, hanya dipertahankan dalam batas masing-masing provinsi.
Sedangkan sidang umum untuk seluruh ordo untuk selanjutnya hanya dihadiri oleh para
minster provinsi.
36 "di sebelah pegunungan ", yaitu Pegunungan Alpen.
22

