Page 17 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 17
AngTBul
perbuatan dan dalam kebenaran.
(7) Janganlah mereka memfitnah seorang pun. (8) janganlah mereka bdk Tit 3:2
bersungut-sungut dan mengumpat orang lain karena ada tertulis: bdk Rm 1:29-30
Para pengumpat dan pemfitnah dibenci oleh Allah.
(9) Lagipula hendaklah mereka sopan dan bersikap temah lembut bdk Tit 3:2
terhadap semua orang; (10) janganlah mereka menghakimi dan
menghukum. (11) Dan lagi, sesuai dengan firman Tuhan, janganlah bdk Mat 7:3;
mereka melihat dosa orang lain yang kecil, (12) tetapi lebih-lebih Luk 6:41
hendaklah mereka merenungkan dosanya sendiri dengan hati yang
pahit pedih. (13) Mereka harus berlomba-lomba untuk masuk melalui Yes 38:15
Luk 13:24
pintu yang sesak, sebab Tuhan berfirman: Sesaklah pintu dan
Mat 7:14
sempitlah jalan yang menuju kepada kehidupan; dan sedikitlah orang
yang mendapatinya
Pasal XII
Pandangan busuk dan pergaulan dengan perempuan
(1) Di mana pun semua saudara berada atau ke mana pun mereka
pergi, hendaklah menjaga diri terhadap pandangan busuk dan
pergaulan dengan perempuan. (2) Tidak seorang pun boleh
mengadakan pembicaraan atau bepergian sendirian dengan mereka
atau makan bersama dari satu piring. (3) Hendaklah para imam
berbicara dengan mereka secara pantas, waktu memberi mereka
sakramen tobat atau nasihat rohani lainnya.
(4) Seorang perempuan sama sekali tidak boleh diterima oleh seorang
31
saudara ke dalam ketaatan , tetapi setelah diberi nasihat rohani,
biarlah ia melakukan pertobatan di mana ia menghendaki. (5) Kita
semua hendaklah menjaga diri kita dengan sebaik-baiknya dan
memelihara semua anggota badan kita agar tetap murni; sebab Mat 5:28
Tuhan berfirman: Setiap orang yang memandang perempuan serta
bdk 1Kor 6:19
menginginkannya, sudah berzinah dengan dia dalam hatinya. Lagi
(6)
1Kor 3:17
kata rasul: Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait
Roh Kudus? Karena itu orang yang mencemarkan bait Allah, akan
dibinasakan oleh Allah.
31 "...diterima kedalam ketaatan," yaitu berkaul untuk menaati seorang laki-laki dalam segalanya
dan kadang-kadang juga untuk menemaninya dan melayaninya. Hal itu sedikit banyak menjadi
cemar oleh pengaruh feodal dan sekte bidaah kaum katar.
17

