Page 186 - Proprum Fransiskan
P. 186

185
        dengan menerima tahbisan sakramental dan berdasarkan
        persekutuan  hirarkis  dengan  Kepala  maupun  para
        anggota Dewan.
        Adapun Dewan atau Badan para Uskup hanyalah berwi-
        bawa bila bersatu dengan Imam Agung di Roma, peng-
        ganti Petrus, sebagai Kepalanya, dan selama kekuasaan
        Primatnya terhadap semua, baik para Gembala maupun
        para  beriman,  tetap  berlaku  seutuhnya.  Sebab  Imam
        Agung  di  Roma  berdasarkan  tugasnya,  yakni  sebagai
        Wakil Kristus dan Gembala Gereja semesta, mempunyai
        kuasa  penuh,  tertinggi  dan  universal  terhadap  Gereja;
        dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas.
        Sedangkan  Badan  para  Uskup,  yang  menggantikan
        Dewan  para  Rasul  dan  tugas  mengajar  dan  bimbingan
        pastoral,  bahkan  yang  melestarikan  Badan  para  Rasul,
        bersama  dengan  Imam  Agung  di  Roma  selaku
        Kepalanya,  dan  tidak  pernah  tanpa  Kepala  itu,
        merupakan  subjek  kuasa  tertinggi  dan  penuh  juga
        terhadap  Gereja;  tetapi  kuasa  itu  hanyalah  dapat
        dijalankan  dengan  persetujuan  Imam  Agung  di  Roma.
        Hanya Simonlah yang oleh Tuhan ditempatkan sebagai
        batu karang dan juru kunci Gereja (lih. Mat 16:18-19),
        dan  diangkat  menjadi  Gembala  seluruh  kawanan-Nya
        (lih.  Yoh  21:15  dsl.).  Tetapi  tugas  mengikat  dan
        melepaskan,  yang  diserahkan  kepada  Petrus  (lih.  Mat
        16:19),  ternyata  diberikan  juga  kepada  Dewan  para
        Rasul  dalam  persekutuan  dengan  Kepalanya  (lih.  Mat
        18:18;  28:16-20).  Sejauh  terdiri  dari  banyak  orang,
        Dewan itu mengungkapkan kemacam-ragaman dan sifat
        universal Umat Allah; tetapi sejauh terhimpun dibawah
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191