Page 186 - Proprum Fransiskan
P. 186
185
dengan menerima tahbisan sakramental dan berdasarkan
persekutuan hirarkis dengan Kepala maupun para
anggota Dewan.
Adapun Dewan atau Badan para Uskup hanyalah berwi-
bawa bila bersatu dengan Imam Agung di Roma, peng-
ganti Petrus, sebagai Kepalanya, dan selama kekuasaan
Primatnya terhadap semua, baik para Gembala maupun
para beriman, tetap berlaku seutuhnya. Sebab Imam
Agung di Roma berdasarkan tugasnya, yakni sebagai
Wakil Kristus dan Gembala Gereja semesta, mempunyai
kuasa penuh, tertinggi dan universal terhadap Gereja;
dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas.
Sedangkan Badan para Uskup, yang menggantikan
Dewan para Rasul dan tugas mengajar dan bimbingan
pastoral, bahkan yang melestarikan Badan para Rasul,
bersama dengan Imam Agung di Roma selaku
Kepalanya, dan tidak pernah tanpa Kepala itu,
merupakan subjek kuasa tertinggi dan penuh juga
terhadap Gereja; tetapi kuasa itu hanyalah dapat
dijalankan dengan persetujuan Imam Agung di Roma.
Hanya Simonlah yang oleh Tuhan ditempatkan sebagai
batu karang dan juru kunci Gereja (lih. Mat 16:18-19),
dan diangkat menjadi Gembala seluruh kawanan-Nya
(lih. Yoh 21:15 dsl.). Tetapi tugas mengikat dan
melepaskan, yang diserahkan kepada Petrus (lih. Mat
16:19), ternyata diberikan juga kepada Dewan para
Rasul dalam persekutuan dengan Kepalanya (lih. Mat
18:18; 28:16-20). Sejauh terdiri dari banyak orang,
Dewan itu mengungkapkan kemacam-ragaman dan sifat
universal Umat Allah; tetapi sejauh terhimpun dibawah

