Page 6 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 6
AngTBul
1. ANGGARAN DASAR
SAUDARA-SAUDARA DINA TANPA BULA
(Mukadimah)
(1) Demi nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus. Amin.
(2) Inilah cara hidup menurut Injil Yesus Kristus, yang diminta Saudara
Fransiskus, agar oleh Sri Paus diperkenankan dan diteguhkan untuk
dirinya. Sri Paus memperkenankan dan meneguhkannya untuk dia
serta saudara-saudaranya yang sudah ada dan yang akan datang. (3)
Saudara Fransiskus dan siapa pun yang akan menjadi kepala tarekat
ini, harus berjanji untuk taat dan menaruh hormat kepada Sri Paus
Inosensius serta para penggantinya. 1 Semua saudara lainnya wajib
menaati Saudara Fransiskus dan para penggantinya.
Pasal I
Saudara-saudara harus hidup tanpa milik, dalam kemurnian dan
ketaatan
(1) Anggaran dasar dan cara hidup saudara-saudara ini ialah hidup
2
dalam ketaatan, dalam kemumian dan tanpa milik, serta mengikuti bdk Luk 18:22
ajaran dan jejak Tuhan kita Yesus Kristus yang bersabda, (2) Jika
engkau mau menjadi sempurna, pergilah dan juallah segala yang Mat 19:21
kaumiliki, dan berikanlah kepada orang-orang miskin, maka engkau
(3)
akan beroleh harta di surga; lalu datanglah, ikutlah Aku. Dan, Jika Mat 16:24
seseorang mau mengikuti Aku, hendaknya ia menyangkal diri dan Luk 14:26
(4)
memikul salibnya dan mengikuti Aku. Dan lagi, Jika seseorang mau
datang kepada-Ku dan ia tidak membenci bapak, ibu, istri dan anak- bdk Mat 19:29
anak, saudara dan saudari, bahkan juga nyawanya sendiri, ia tidak Mrk 10:29
dapat menjadi murid-Ku. (4) Lagi, Setiap orang yang telah Luk 18:29
meninggalkan bapak dan ibu, saudara dan saudari, istri dan anak-
anak, rumah serta ladang demi Aku, akan menerima seratus kali lipat
dan memiliki hidup yang kekal.
Pasal II
Penerimaan seorang saudara dan pakaiannya
(1) Jika seseorang didorong ilham ilahi untuk menganut cara hidup ini
1 AngTBul ini disusun tahun 1221 (Lht pengantar). Paus waktu itu adalah Honorius III. Yang
disebut dalam "Mukadimah" ini ternyata Paus Inosensius, padahal beliau sudah meninggal,
dan sejak 18 Juli 1216 diganti oleh Paus Honorius. Tanda bahwa "Mukadimah" ini berasal dari
sebelum 1221; mungkin merupakan bagian Anggaran Dasar Pertama (1209/1210).
2 saudara-saudara ini. Nama "Saudara Dina" (AngTBul VI:3; AngTBul I:1) belum dipakai;
juga tanda bahwa bagian ini berasal dari rumusan lebih tua, sebelum nama itu dipakai.
6

