Page 7 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 7

AngTBul

                       dan datang kepada saudara-saudara kita, maka hendaklah orang itu
                       mereka  terima  dengan  ramah.     (2) Jikalau  ia  berteguh  hati  untuk
                       menganut cara hidup kita, maka hendaklah saudara-saudara menjaga
                       diri sungguh-sungguh untuk tidak ikut campur dalam urusan barang
                       duniawinya,    tetapi    hendaklah     mereka     selekas    mungkin
                                                                (3)
                       menghadapkannya kepada ministernya.  Pada gilirannya minister itu
                       hendaklah menerima  orang itu  dengan ramah,  menguatkan hatinya
                                                                                (4)
                       dan menjelaskan hidup kita kepadanya dengan cermat.  Sesudah itu
                       orang  tersebut  hendaknya  menjual  segala  miliknya  dan  berusaha
                       membagi-bagikan  semuanya  itu  kepada  kaum  miskin,  kalau  ia  mau
                       dan  dapat  melakukannya  secara  rohani   tanpa  rintangan.    (5) Para
                                                                  3
                       saudara  serta  minister  para  saudara  hendaknya  menjaga  diri  untuk
                       tidak  ikut  campur  dalam  urusan-urusan  orang  itu  dengan  cara  apa
                            (6)
                       pun;  dan mereka tidak boleh menerima uang apa pun, baik secara
                                                                     (7)
                       pribadi  maupun  melalui  seorang  perantara.  Tetapi  kalau  saudara-
                       saudara  berkekurangan,  mereka  boleh  menerima  keperluan  hidup
                       yang  baik,  kecuali  uang,  dengan  alasan  keperluan  yang  mendesak,
                                                                                     4
                       seperti  orang  miskin  lainnya.   (8) Bila  si  peminat  kembali,   maka
                       minister  hendaknya  memberi  dia  pakaian  percobaan  selama  satu
                       tahun,  yaitu  dua  jubah  tanpa  kap,  tali  pinggang  serta  celana  dan
                       kaperun yang sampai ke tali pinggang.
                       (9) Pada  akhir  tahun,  yaitu  masa  percobaan  itu,  si  calon  hendaknya
                                                    5 (10)
                       diterima  ke  dalam  ketaatan.    Sesudah  itu  ia  tidak  diperbolehkan
                       masuk ke tarekat lain atau "mengembara di luar ketaatan", menurut
                       peraturan  Sri  Paus  dan  sesuai  dengan  Injil;  sebab  orang  yang  siap
                       untuk  membajak  tetapi  menoleh  ke  belakang;  tidak  layak  untuk    Luk 9:62
                       kerajaan Allah.
                                      6
                       (11) Tetapi  jika  datang  seseorang  yang  tidak  memberikan  harta
                       miliknya karena ada suatu halangan, namun ia mempunyai keinginan
                       yang rohaniah, maka untuk dia cukuplah meninggalkan harta benda
                       itu.  (12) Tidak seorang pun boleh diterima bila berlawanan dengan tata
                       cara dan ketetapan Gerej a Kudus.
                       (13) Saudara  lainnya  yang  sudah  menjanjikan  ketaatan  boleh
                       mempunyai  satu  jubah  dengan  kap  dan  satu  lagi  tanpa  kap,  kalau
                       perlu,  serta  tali  pinggang  dan  celana.   (14) Semua  saudara  hendaknya
                       mengenakan pakaian yang kasar dan boleh melapisinya  dengan kain
                                                                               7

                       3     secara  rohani,  tanpa  pertimbangan  kepentingan  diri  dan  keluarga;  bdk  Ayat  11,  keinginan
                           yang sifatnya ilahi, dari atas.
                       4     kembali,  yaitu  setelah  membereskan  harta  bendanya.    Pakaian  percobaann  berarti  pakaian
                           novis; tahun percobaan yaitu tahun novisiat. Kaperun; semacam mantel pendek.
                       5     "ke dalam ketaatan", artinya ke dalam tarekat, yaitu persaudaraan yang diikat oleh ketaatan.
                       6     Kutipan dari bulla "Cum secundum consilium" dari Paus Honorius III, 22.9.1220
                       7     "melapisinya..."  maksudnya  ialah  mempertebal  jubah,  lebih-lebih  pada  bagian  dada  dan
                           punggung, dengan menjahitkan padanya kain yang agak tebal, agar bisa menahan dingin.
                                                                 7
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12