Page 7 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 7
AngTBul
dan datang kepada saudara-saudara kita, maka hendaklah orang itu
mereka terima dengan ramah. (2) Jikalau ia berteguh hati untuk
menganut cara hidup kita, maka hendaklah saudara-saudara menjaga
diri sungguh-sungguh untuk tidak ikut campur dalam urusan barang
duniawinya, tetapi hendaklah mereka selekas mungkin
(3)
menghadapkannya kepada ministernya. Pada gilirannya minister itu
hendaklah menerima orang itu dengan ramah, menguatkan hatinya
(4)
dan menjelaskan hidup kita kepadanya dengan cermat. Sesudah itu
orang tersebut hendaknya menjual segala miliknya dan berusaha
membagi-bagikan semuanya itu kepada kaum miskin, kalau ia mau
dan dapat melakukannya secara rohani tanpa rintangan. (5) Para
3
saudara serta minister para saudara hendaknya menjaga diri untuk
tidak ikut campur dalam urusan-urusan orang itu dengan cara apa
(6)
pun; dan mereka tidak boleh menerima uang apa pun, baik secara
(7)
pribadi maupun melalui seorang perantara. Tetapi kalau saudara-
saudara berkekurangan, mereka boleh menerima keperluan hidup
yang baik, kecuali uang, dengan alasan keperluan yang mendesak,
4
seperti orang miskin lainnya. (8) Bila si peminat kembali, maka
minister hendaknya memberi dia pakaian percobaan selama satu
tahun, yaitu dua jubah tanpa kap, tali pinggang serta celana dan
kaperun yang sampai ke tali pinggang.
(9) Pada akhir tahun, yaitu masa percobaan itu, si calon hendaknya
5 (10)
diterima ke dalam ketaatan. Sesudah itu ia tidak diperbolehkan
masuk ke tarekat lain atau "mengembara di luar ketaatan", menurut
peraturan Sri Paus dan sesuai dengan Injil; sebab orang yang siap
untuk membajak tetapi menoleh ke belakang; tidak layak untuk Luk 9:62
kerajaan Allah.
6
(11) Tetapi jika datang seseorang yang tidak memberikan harta
miliknya karena ada suatu halangan, namun ia mempunyai keinginan
yang rohaniah, maka untuk dia cukuplah meninggalkan harta benda
itu. (12) Tidak seorang pun boleh diterima bila berlawanan dengan tata
cara dan ketetapan Gerej a Kudus.
(13) Saudara lainnya yang sudah menjanjikan ketaatan boleh
mempunyai satu jubah dengan kap dan satu lagi tanpa kap, kalau
perlu, serta tali pinggang dan celana. (14) Semua saudara hendaknya
mengenakan pakaian yang kasar dan boleh melapisinya dengan kain
7
3 secara rohani, tanpa pertimbangan kepentingan diri dan keluarga; bdk Ayat 11, keinginan
yang sifatnya ilahi, dari atas.
4 kembali, yaitu setelah membereskan harta bendanya. Pakaian percobaann berarti pakaian
novis; tahun percobaan yaitu tahun novisiat. Kaperun; semacam mantel pendek.
5 "ke dalam ketaatan", artinya ke dalam tarekat, yaitu persaudaraan yang diikat oleh ketaatan.
6 Kutipan dari bulla "Cum secundum consilium" dari Paus Honorius III, 22.9.1220
7 "melapisinya..." maksudnya ialah mempertebal jubah, lebih-lebih pada bagian dada dan
punggung, dengan menjahitkan padanya kain yang agak tebal, agar bisa menahan dingin.
7

