Page 41 - Proprum Fransiskan
P. 41
40
di dalam hati dan batin. Perbedaan antara hukum tertulis
dan hukum rahmat adalah sebagai berikut: “tertulis”
disebut tiap-tiap hukum yang ditatah pada loh batu,
sedangkan hukum rahmat disebut hukum yang dicamkan
di dalam hati manusia oleh karena ilham Roh Kudus.
Demikianlah dijanjikan Tuhan dengan perantaraan nabi
Yeremia, yang berkata: “Aku akan mengadakan perjan-
jian baru dengan kamu, bukan seperti perjanjian yang
telah Kuadakan dengan nenek moyang kamu.” Mengenai
perjanjian baru itu ia menambahkan: “Aku akan
menaruh hukum-Ku di dalam batin mereka” (Yer 31:31
dst). Maka setiap orang kristiani harus menjadi hukum
yang hidup, yang di dalamnya ajaran Injil dapat dibaca.
Sehubungan dengan itu, Santo Paulus berkata kepada
umat di Korintus: “Ternyatalah bahwa kamu adalah surat
Kristus, yang ditulis oleh pelayanan kami, ditulis bukan
dengan tinta, tetapi dengan Roh dari Allah yang hidup;
bukan pada loh-loh batu, melainkan pada loh-loh daging,
yaitu di dalam hati manusia (2 Kor 3:3). Loh itu ialah
hati manusia. Roh Kudus adalah si penulis dengan
perantaraanku, dan aku adalah alat-Nya, dan lidahku
adalah bagaikan pena penulis cepat. Mudah-mudahan
lidah si pengkhotbah tergerak oleh Roh Kudus dan
dicelupkan di dalam darah Anak Domba yang tak
bercela, juga menulis cepat di dalam hatimu. Tetapi
dapatkah tulisan yang satu ditulis di atas tulisan yang
lain? Jika tulisan yang terdahulu tidak dihapus, maka
tulisan yang baru tidak dapat ditulis di atasnya. Di dalam
hatimu ada tertulis kelobaan, kesombongan, pemborosan
dan cacat-cacat lainnya. Bagaimana kita dapat menulis
kerendahan hati, kesusilaan dan keutamaan-keutamaan

