Page 113 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 113

Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara

            hendaknya  barang  milik  wanita  itu  dibagi-bagikan
            kepada orang miskin.

            (11)  Sesudah  itu  hendaklah  Abdis  memberi  wanita  itu
            tiga jubah dan sebuah mantel, setelah rambutnya dipo-
            tong berkeliling dan pakaian preman ditanggalkan.


            (12) Selanjutnya ia tidak diperbolehkan keluar biara, ka-
            lau tidak ada alasan yang berguna, masuk akal, jelas atau
            yang dapat dibenarkan.


            (13) Setelah tahun percobaan selesai, wanita itu hendak-
            nya  diterima  ke  dalam  (rangka)  ketaatan  (komunitas),
            sambil  (wanita  itu)  berjanji  untuk  selamanya  melak-
            sanakan (cara) hidup dan pola dasar kemiskinan kita.

            (14)  Tidak  seorang  pun  saudari  boleh  diberi  selubung
            selama waktu percobaan.


            (15) Para saudari boleh mempunyai mantel pendek su-
            paya dengan mudah dan pantas dapat melakukan pela-
            yanan dan pekerjaan.


            (16) Hendaklah Abdis dengan bijaksana mengusahakan
            pakaian  bagi  mereka  dengan  memperhatikan  masing-
            masing  orang,  tempat, musim  dan  daerah-daerah  yang
            dingin, sebagai mana Abdis menganggapnya sesuai de-
            ngan keperluan.


            (17) Puteri-puteri yang diterima dalam biara tetapi belum
            menggenapi umur yang ditentukan hukum Gereja, mesti
            dipotong rambutnya berkeliling. Setelah menanggalkan
            pakaian  preman,  mereka  mengenakan  pakaian  kebiar-
            aan, sebagaimana ditentukan Abdis. (18) Setelah puteri-
            puteri itu mencapai umur yang ditentulcan hukum Ger-
            eja  dan  setelah  mengenakan  pakaian  seperti  lain-lain

                                                                                  111
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118