Page 113 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 113
Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara
hendaknya barang milik wanita itu dibagi-bagikan
kepada orang miskin.
(11) Sesudah itu hendaklah Abdis memberi wanita itu
tiga jubah dan sebuah mantel, setelah rambutnya dipo-
tong berkeliling dan pakaian preman ditanggalkan.
(12) Selanjutnya ia tidak diperbolehkan keluar biara, ka-
lau tidak ada alasan yang berguna, masuk akal, jelas atau
yang dapat dibenarkan.
(13) Setelah tahun percobaan selesai, wanita itu hendak-
nya diterima ke dalam (rangka) ketaatan (komunitas),
sambil (wanita itu) berjanji untuk selamanya melak-
sanakan (cara) hidup dan pola dasar kemiskinan kita.
(14) Tidak seorang pun saudari boleh diberi selubung
selama waktu percobaan.
(15) Para saudari boleh mempunyai mantel pendek su-
paya dengan mudah dan pantas dapat melakukan pela-
yanan dan pekerjaan.
(16) Hendaklah Abdis dengan bijaksana mengusahakan
pakaian bagi mereka dengan memperhatikan masing-
masing orang, tempat, musim dan daerah-daerah yang
dingin, sebagai mana Abdis menganggapnya sesuai de-
ngan keperluan.
(17) Puteri-puteri yang diterima dalam biara tetapi belum
menggenapi umur yang ditentukan hukum Gereja, mesti
dipotong rambutnya berkeliling. Setelah menanggalkan
pakaian preman, mereka mengenakan pakaian kebiar-
aan, sebagaimana ditentukan Abdis. (18) Setelah puteri-
puteri itu mencapai umur yang ditentulcan hukum Ger-
eja dan setelah mengenakan pakaian seperti lain-lain
111

