Page 116 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 116

Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara

            men tobat. (13) Pada kesempatan itu jangan mereka mem-
            bicarakan  sesuatu  yang  lain  dari  pada  apa  yang  ber-
            sangkutan  dengan  pengakuan  dosa  dan  keselamatan
            jiwa.


            (14) Sebanyak tujuh kali hendaklah mereka menyambut
            Sakramen Mahakudus, yaitu:
            Pada Hari Raya Kelahiran Tuhan,
            Pada Hari Kamis Putih,
            Pada Hari Raya Kebangkitan Tuhan,
            Pada Hari Raya Pantekosta, Pengangkatan Maria ke
            surga, hari raya Santo Fransiskus, dan pada hari raya
            Para Orang Kudus.


            (15) Supaya para saudari, baik yang sehat maupun yang
            sakit,  dapat  menyambut  Sakramen  Mahakudus,  imam
            yang ditugaskan pada biara boleh merayakan Misa di da-
            lam biara.



            IV. PERIHAL PEMILIHAN ABDIS, JABATAN ABDIS, SIDANG
            BIARA, PARA PEJABAT BIARA DAN PARA PENASEHAT


            (1) Pada pemilihan Abdis, para saudari wajib menuruti
            aturan hukum Gereja.


            (2) Para saudari sendiri segera mesti mengambil tindakan
            yang  perlu,  supaya  Minister  umum  atau  Minister
            provinsi dari Ordo Saudara-saudara Dina hadir, (3) agar
            beliau dengan firman Allah membina mereka guna men-
            gadakan  pemilihan  itu  dengan  kesehatian  penuh  demi
            kepentingan bersama.


            (4) Hanya saudari yang sudah berprofesi boleh dipilih. (5)
            Tetapi  seandainya  seorang  saudari  yang  belum  profesi
            dipilih atau dengan jalan lain ditentukan, maka ia tidak

           114
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121