Page 116 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 116
Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara
men tobat. (13) Pada kesempatan itu jangan mereka mem-
bicarakan sesuatu yang lain dari pada apa yang ber-
sangkutan dengan pengakuan dosa dan keselamatan
jiwa.
(14) Sebanyak tujuh kali hendaklah mereka menyambut
Sakramen Mahakudus, yaitu:
Pada Hari Raya Kelahiran Tuhan,
Pada Hari Kamis Putih,
Pada Hari Raya Kebangkitan Tuhan,
Pada Hari Raya Pantekosta, Pengangkatan Maria ke
surga, hari raya Santo Fransiskus, dan pada hari raya
Para Orang Kudus.
(15) Supaya para saudari, baik yang sehat maupun yang
sakit, dapat menyambut Sakramen Mahakudus, imam
yang ditugaskan pada biara boleh merayakan Misa di da-
lam biara.
IV. PERIHAL PEMILIHAN ABDIS, JABATAN ABDIS, SIDANG
BIARA, PARA PEJABAT BIARA DAN PARA PENASEHAT
(1) Pada pemilihan Abdis, para saudari wajib menuruti
aturan hukum Gereja.
(2) Para saudari sendiri segera mesti mengambil tindakan
yang perlu, supaya Minister umum atau Minister
provinsi dari Ordo Saudara-saudara Dina hadir, (3) agar
beliau dengan firman Allah membina mereka guna men-
gadakan pemilihan itu dengan kesehatian penuh demi
kepentingan bersama.
(4) Hanya saudari yang sudah berprofesi boleh dipilih. (5)
Tetapi seandainya seorang saudari yang belum profesi
dipilih atau dengan jalan lain ditentukan, maka ia tidak
114

