Page 12 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 12

AngTBul


                       Pasal VI
                       Anjuran untuk menemui minister bila ada kesulitan; seorang
                       saudara tidak boleh disebut "prior"

                       (1) Jika ada saudara, di tempat mana pun mereka tinggal, tidak dapat

                       menepati cara hidup kita, maka  mereka hendaklah selekas mungkin

                       pergi menemui ministernya dan memberitahukan hal itu kepadanya.
                       (2) Minister hendaknya berusaha mencari penyelesaian untuk mereka
                       itu sedemikian rupa, sebagaimana ia inginkan terjadi untuk dirinya,
                       (3) Tidak  seorang  pun  boleh  disebut  "prior",  tetapi  semuanya  tanpa
                       kecuali  mesti  disebut  “saudara  dina",   (4) dan  mereka  harus  saling   bdk Yoh 13:14
                       mencuci kaki.

                       Pasal VII                                                               bdk Mrk 8:36
                       Cara mengabdi dan bekerja

                       (1) Semua saudara, di mana pun mereka tinggal untuk mengabdi atau
                       bekerja  pada  orang  lain,  janganlah  menjadi  bendaharawan  atau
                       pengelola  kekayaan  atau  pemegang  jabatan  kepala  rumah,  tempat
                       mereka  mengabdi.  Juga  janganlah  mereka  menerima  suatu  tugas
                       yang  dapat  menimbulkan  sandungan  atau  merugikan  keselamatan
                                (2)
                       jiwanya;  tetapi  hendaklah  mereka  menjadi  yang  lebih rendah dan
                       tunduk kepada semua orang yang tinggal di rumah itu.

                       (3) Saudara-saudara yang tahu menjalankan suatu pekerjaan, haruslah
                       bekerja,  dan  mereka  boleh  tetap  menjalankan  keterampilan  yang
                       sudah  mereka  ketahui,  jikalau  tidak  bertentangan  dengan           Mzm 128:2
                       keselamatan jiwa, dan dengan pantas dapat dijalankan.

                       (4) Sebab  kata  nabi:  Engkau  akan  memakan  hasil  jerih  payah
                                                                                               Psal Rom
                       tanganmu;  berbahagialah  engkau  dan  baiklah  keadaanmu.      (5) Kata
                                                                                               bdk 2Tes 3: 10
                       rasul:  Siapa  yang  tidak  mau  bekerja,  janganlah  ia  makan;  dan:
                                                                                       (6)
                                                                                               bdk 1Kor 7:20.24
                       Hendaklah  tiap-tiap  orang  tetap  pada  keterampilan  dan  tugasnya,
                       seperti waktu ia dipanggil.
                       (7) Sebagai balas jasa, mereka boleh menerima segalanya yang perlu,
                                     (8)
                       kecuali  uang.  Bila  perlu,  biarlah  mereka  pergi  meminta  sedekah,
                                                     (9)
                       seperti orang miskin lainnya.  Mereka boleh memiliki perkakas serta
                       alat-alat yang cocok untuk keterampilan mereka.
                       (10) Semua  saudara  harus  berusaha  dengan  segala  jerih  payah  untuk
                       mengerjakan  pekerjaan  yang  baik,  karena  ada  tertulis:  Lakukanlah
                       selalu  sesuatu  yang  baik,  agar  setan  mendapati  engkau  sedang
                                                                             21
                            20
                       sibuk .     (11) Dan lagi: Menganggur adalah musuh jiwa .  (12) Karena itu
                       para hamba Allah harus selalu bertekun dalam doa atau dalam suatu

                       20    Kutipan yang pertama adalah dari satu khotbah Santo Gregorius Agung, dan yang kedua dari
                           salah satu surat Santo Hieronimus.
                       21    Dari Anggaran Dasar Santo Benediktus, Pasal 48.
                                                                 12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17