Page 46 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 46

AngBul

                       orang-orang  itu,  Para  calon  hendaknya  membagi-bagikan  harta
                       miliknya kepada kaum miskin.

                       (9) Sesudah  itu  Para  minister  hendaknya  memberi  mereka  pakaian
                       percobaan,  yaitu,dua  jubah  tanpa  kap,  tali  pinggang  serta  celana
                       dan  kaperun   yang  sampai  ke tali  pinggang,   (10) kecuali  kalau suatu
                                    71
                       waktu  para  minister  sendiri  berpendapat  lain,  sesuai  dengan
                       kehendak  Allah.   (11) Setelah  tahun  percobaan  berakhir,  hendaklah

                       mereka  diterima  ke  dalam  ketaatan,  dengan  berjanji  akan  selalu

                       menepati  cara  hidup  dan  anggaran  dasar  ini.   (12) Bagaimanapun

                       mereka tidak diperbolehkan keluar dari tarekat ini, sesual ‘ dengan

                       perintah Sri Paus;  (13) sebab menurut Injil Suci, setiap orang yang siap

                       untuk  membajak  tetapi  menoleh  ke  belakaiig,  tidak  layak  untuk

                       kerajaan Allah.
                                                                                              Luk 9:62


                       (14) Mereka yang sudah menjanjikan ketaatan hendaknya mempunyai
                       satu jubah dengan kap, dan siapa yang mau boleh mempunyai satu
                       lagi  tanpa  kap.   (15) Mereka  yang  terpaksa  oleh  kebutuhan  boleh
                       memakai  sepatu.     (16) Semua  saudara  hendaknya  mengenakan
                       pakaian  yang  kasar  dan  boleh  melapisinya  dengan  kain  kasar  dan
                       potongan  kain  lainnya,  dengan  berkat  Allah.   (17) Mereka  kunasihati
                       dan  kuajak,  agar  jangan  menghina  dan  menghakimi  orang-orang
                       yang  dilihatnya  mengenakan  pakaian  yang  halus  dan  berwarna-
                       warni,  menikmati  makanan  dan  minuman  yang  enak-enak;  tetapi
                       lebih baik setiap orang menghakimi dan menghina dirinya sendiri.

                       Pasal III
                       Ibadat, puasa, dan cara bepergian di dunia

                       (1) Para rohaniwan hendaknya melakukan ibadat harian menurut tata
                                                                              (2)
                       cara Gereja Roma yang kudus, kecuali buku mazmur.  Oleh karena
                       itu  mereka  boleh  mempunyai  buku  ibadat  harian.      Sedangkan
                                                                             72 (3)
                       saudara-saudara  yang  awam  hendaknya  mengucapkan  duapuluh
                       empat  Bapa  Kami  untuk  ibadat  matutinum  dan  lima  untuk  ibadat
                       laudes;  untuk  ibadat  prima,  tertia,  sexta  dan  nona  masing-masing
                       tujuh, sedangkan untuk ibadat vesperae duabelas dan untuk ibadat
                       completorium  tujuh.    (4) Mereka  hendaknya  bersembahyang  bagi
                                            73
                       orang-orang yang telah meninggal.
                       (5) Mereka hendaknya berpuasa mulai dari Pesta Semua Orang Kudus
                       sampai  Kelahiran  Tuhan.   (6) Selama  masa  puasa  suci,  mulai  dari
                       Epifani  sampai  empat  puluh  hari  berturut-turut,  yang  dikuduskan


                       71    “kaperun”, lht AngTBul II:8+
                       72    “ibadatharian”, lht AngTBuI III:3+
                       73    lht AngTBul III:10.
                                                                 46
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51