Page 46 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 46
AngBul
orang-orang itu, Para calon hendaknya membagi-bagikan harta
miliknya kepada kaum miskin.
(9) Sesudah itu Para minister hendaknya memberi mereka pakaian
percobaan, yaitu,dua jubah tanpa kap, tali pinggang serta celana
dan kaperun yang sampai ke tali pinggang, (10) kecuali kalau suatu
71
waktu para minister sendiri berpendapat lain, sesuai dengan
kehendak Allah. (11) Setelah tahun percobaan berakhir, hendaklah
mereka diterima ke dalam ketaatan, dengan berjanji akan selalu
menepati cara hidup dan anggaran dasar ini. (12) Bagaimanapun
mereka tidak diperbolehkan keluar dari tarekat ini, sesual ‘ dengan
perintah Sri Paus; (13) sebab menurut Injil Suci, setiap orang yang siap
untuk membajak tetapi menoleh ke belakaiig, tidak layak untuk
kerajaan Allah.
Luk 9:62
(14) Mereka yang sudah menjanjikan ketaatan hendaknya mempunyai
satu jubah dengan kap, dan siapa yang mau boleh mempunyai satu
lagi tanpa kap. (15) Mereka yang terpaksa oleh kebutuhan boleh
memakai sepatu. (16) Semua saudara hendaknya mengenakan
pakaian yang kasar dan boleh melapisinya dengan kain kasar dan
potongan kain lainnya, dengan berkat Allah. (17) Mereka kunasihati
dan kuajak, agar jangan menghina dan menghakimi orang-orang
yang dilihatnya mengenakan pakaian yang halus dan berwarna-
warni, menikmati makanan dan minuman yang enak-enak; tetapi
lebih baik setiap orang menghakimi dan menghina dirinya sendiri.
Pasal III
Ibadat, puasa, dan cara bepergian di dunia
(1) Para rohaniwan hendaknya melakukan ibadat harian menurut tata
(2)
cara Gereja Roma yang kudus, kecuali buku mazmur. Oleh karena
itu mereka boleh mempunyai buku ibadat harian. Sedangkan
72 (3)
saudara-saudara yang awam hendaknya mengucapkan duapuluh
empat Bapa Kami untuk ibadat matutinum dan lima untuk ibadat
laudes; untuk ibadat prima, tertia, sexta dan nona masing-masing
tujuh, sedangkan untuk ibadat vesperae duabelas dan untuk ibadat
completorium tujuh. (4) Mereka hendaknya bersembahyang bagi
73
orang-orang yang telah meninggal.
(5) Mereka hendaknya berpuasa mulai dari Pesta Semua Orang Kudus
sampai Kelahiran Tuhan. (6) Selama masa puasa suci, mulai dari
Epifani sampai empat puluh hari berturut-turut, yang dikuduskan
71 “kaperun”, lht AngTBul II:8+
72 “ibadatharian”, lht AngTBuI III:3+
73 lht AngTBul III:10.
46

