Page 50 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 50
AngBul
Pasal VIII
Pemilihan minister jenderal persaudaraan dan Sidang Pentekosta
(1) Saudara sekalian wajib selalu mempunyai seorang saudara
anggota tarekat ini sebagai minister jenderal dan hamba seluruh
persaudaraan, dan mereka diwajibkan dengan keras untuk taat
kepadanya. (2) Bila ia meninggal, maka pemilihan penggantinya
hendaknya dilaksanakan oleh para minister provinsi dan para kustos
dalam Sidang Pentekosta. Para minister provinsi wajib selalu
berkumpul bersama untuk sidang itu, di mana pun ditentukan oleh
(3)
minister jenderal. Sidang itu diadakan satu kali setiap tiga tahun,
atau dalam jangka waktu yang lebih panjang atau lebih pendek
sesuai dengan ketetapan minister tersebut.
(4) Jikalau suatu waktu dewan minister provinsi dan kustos
menganggap minister tersebut tidak memadai untuk melayani dan
mengurus kepentingan umum saudara-saudara, maka saudara-
saudara tersebut di atas yang mempunyai hak memilih, demi nama
Tuhan wajib memilih seorang lainnya sebagai kustos.
77
(5) Sesudah Sidang Pentekosta, masing-masing minister dan kustos
satu kali dalam tahun itu boleh juga mengundang saudara-
saudaranya untuk suatu sidang di dalam wilayahnya sendiri bila
mereka mau dan menganggap hal itu berfaedah.
Pasal IX
Para pengkhotbah
(1) Saudara-saudara jangan berkhotbah di wilayah seorang uskup
kalau dilarang olehnya. (2) Janganlah sekali-kali seorang saudara
berani berkhotbah di depan umat, kecuali kalau ia sudah diuji dan
dinyatakan layak oleh minister jenderal persaudaraan ini, serta
diserahi tugas berkhotbah olehnya.
(3) Selanjutnya aku menasihati dan mengajak saudara-saudara itu,
agar dalam khotbah yang mereka sampaikan, ucapan-ucapan
mereka hendaknya ditimbang masak-masak dan mumi, demi bdk Mzm 11:7;
kepentingan umat dan pembinaannya. (4) Untuk itu mereka Mzm 18:31
hendaknya mewartakan kepada umat cacatcela dan keutamaan,
hukuman dan kemuliaan dengan khotbah yang singkat, sebab Tuhan
telah menyampaikan firman singkat di atas bumi.
bdk Rrn 9:28
Pasal X
77 Istilah kustos diterapkan pada minister jenderal, sedangkan dalam teks di atasnya istilah itu
menunjuk satu jabatan yang sejajar dengan minister provinsi. Satu tanda, bahwa istilah kustos
sifatnya lebih umum untuk menunjuk atasan atau tugas pelayanan mana saja.
50

