Page 50 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 50

AngBul


                       Pasal VIII
                       Pemilihan minister jenderal persaudaraan dan Sidang Pentekosta

                       (1) Saudara  sekalian  wajib  selalu  mempunyai  seorang  saudara
                       anggota  tarekat  ini  sebagai  minister  jenderal  dan  hamba  seluruh
                       persaudaraan,  dan  mereka  diwajibkan  dengan  keras  untuk  taat
                       kepadanya.   (2) Bila  ia  meninggal,  maka  pemilihan  penggantinya
                       hendaknya dilaksanakan oleh para minister provinsi dan para kustos
                       dalam  Sidang  Pentekosta.  Para  minister  provinsi  wajib  selalu
                       berkumpul bersama untuk sidang itu, di mana pun ditentukan oleh
                                          (3)
                       minister jenderal.  Sidang itu diadakan satu kali setiap tiga tahun,
                       atau  dalam  jangka  waktu  yang  lebih  panjang  atau  lebih  pendek
                       sesuai dengan ketetapan minister tersebut.
                       (4) Jikalau  suatu  waktu  dewan  minister  provinsi  dan  kustos
                       menganggap minister tersebut tidak  memadai untuk melayani dan
                       mengurus  kepentingan  umum  saudara-saudara,  maka  saudara-
                       saudara tersebut di atas yang mempunyai hak memilih, demi nama
                       Tuhan wajib memilih seorang lainnya sebagai kustos.
                                                                            77
                       (5) Sesudah  Sidang  Pentekosta,  masing-masing  minister  dan  kustos
                       satu  kali  dalam  tahun  itu  boleh  juga  mengundang  saudara-
                       saudaranya  untuk  suatu  sidang  di  dalam  wilayahnya  sendiri  bila
                       mereka mau dan menganggap hal itu berfaedah.

                       Pasal IX
                       Para pengkhotbah

                       (1) Saudara-saudara  jangan  berkhotbah  di  wilayah  seorang  uskup

                       kalau  dilarang  olehnya.   (2) Janganlah  sekali-kali  seorang  saudara

                       berani berkhotbah di depan umat, kecuali kalau ia sudah diuji dan
                       dinyatakan  layak  oleh  minister  jenderal  persaudaraan  ini,  serta
                       diserahi tugas berkhotbah olehnya.

                       (3) Selanjutnya  aku  menasihati  dan  mengajak  saudara-saudara  itu,
                       agar  dalam  khotbah  yang  mereka  sampaikan,  ucapan-ucapan
                       mereka  hendaknya  ditimbang  masak-masak  dan  mumi,  demi            bdk Mzm 11:7;
                       kepentingan  umat  dan  pembinaannya.         (4) Untuk  itu  mereka   Mzm 18:31
                       hendaknya  mewartakan  kepada  umat  cacatcela  dan  keutamaan,
                       hukuman dan kemuliaan dengan khotbah yang singkat, sebab Tuhan
                       telah menyampaikan firman singkat di atas bumi.
                                                                                              bdk Rrn 9:28

                       Pasal X




                       77    Istilah kustos diterapkan pada minister jenderal, sedangkan dalam teks di atasnya istilah itu
                           menunjuk satu jabatan yang sejajar dengan minister provinsi. Satu tanda, bahwa istilah kustos
                           sifatnya lebih umum untuk menunjuk atasan atau tugas pelayanan mana saja.
                                                                 50
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55