Page 49 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 49

AngBul

                       hendaknya  menjadi  bagianmu,  yang  mengantar  ke  negeri  orang-     bdk Yak 2:5
                                     (6)
                       orang hidup.  Melekatlah sepenuh-penuhnya kepadanya, saudara-
                       saudara  yang  terkasih,  dan  untuk  selamanya  janganlah  kamu  mau
                       memiliki sesuatu lainnya di bawah kolong langit, demi nama Tuhan
                       kita Yesus Kristus.                                                    bdk Mzm 142:6


                       (7) Di  mana  pun  saudara-saudara  berada  dan  bertemu,  hendaklah
                       mereka  menunjukkan  bahwa  mereka  satu  sama  lain  merupakan
                       saudara  se  keluarga.  Maka  yang  satu  hendaknya  dengan  leluasa
                                             (8)
                       menyatakan  kebutuhannya  kepada  yang  lain;  karena  jika  seorang
                       ibu  mengasuh  dan  mengasihi  anaknya  yang  badani,  betapa  lebih

                       saksama  lagi  seorang  saudara  harus  mengasihi  dan  meng  asuh
                                                                                              bdk 1 Tes 2:7
                                                 (9)
                       saudaranya  yang rohani.  Jika ada saudara  yang tertinggal  karena

                       sakit,  maka  saudara  lainnya  harus  melayaninya,  sebagaimana

                       mereka sendiri ingin dilayani.
                                                                                              bdk Mat 7:12


                       Pasal VII
                       Penitensi yang harus diberikan kepada saudara yang berdosa

                       (1) Jika ada saudara yang karena bujukan seteru berbuat dosa berat,
                       maka  wajiblah  mereka  itu  pergi  menghadap  minister  provinsi
                       selekas  mungkin  tanpa  menunda-nunda  waktu,  yaitu  sejauh
                       menyangkut  dosa-dosa-yang  sudah  ditentukan  di  antara  para
                       saudara-agar  orang  pergi  menghadap  minister  provinsi  semata-
                       mata.
                       (2) Kalau  minister  itu  sendiri  imam,  maka  hendaklah  mereka
                       membebankan  penitensi  kepada  saudara-saudara  tersebut  dengan
                       belaskasih.  Akan  tetapi,  kalau  mereka  bukan  imam,  hendaklah
                       mereka  mengambil  tindakan,  agar  saudara-saudara  itu  dibebani
                       penitensi oleh saudara lain seordo yang imam, sebagaimana mereka
                       anggap  paling  baik  seturut  Allah.  Mereka  harus  menjaga,  jangan
                                                          (3)
                       sampai  mereka  gusar  dan  gelisah  karena  dosa  seseorang,  sebab
                       kegusaran dan kegelisahan menghalangi cintakasih dalam diri orang
                                                        76
                       sendiri dan dalam orang lainnya.















                       76    bdk Pth XI:2.
                                                                 49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54