Page 49 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 49
AngBul
hendaknya menjadi bagianmu, yang mengantar ke negeri orang- bdk Yak 2:5
(6)
orang hidup. Melekatlah sepenuh-penuhnya kepadanya, saudara-
saudara yang terkasih, dan untuk selamanya janganlah kamu mau
memiliki sesuatu lainnya di bawah kolong langit, demi nama Tuhan
kita Yesus Kristus. bdk Mzm 142:6
(7) Di mana pun saudara-saudara berada dan bertemu, hendaklah
mereka menunjukkan bahwa mereka satu sama lain merupakan
saudara se keluarga. Maka yang satu hendaknya dengan leluasa
(8)
menyatakan kebutuhannya kepada yang lain; karena jika seorang
ibu mengasuh dan mengasihi anaknya yang badani, betapa lebih
saksama lagi seorang saudara harus mengasihi dan meng asuh
bdk 1 Tes 2:7
(9)
saudaranya yang rohani. Jika ada saudara yang tertinggal karena
sakit, maka saudara lainnya harus melayaninya, sebagaimana
mereka sendiri ingin dilayani.
bdk Mat 7:12
Pasal VII
Penitensi yang harus diberikan kepada saudara yang berdosa
(1) Jika ada saudara yang karena bujukan seteru berbuat dosa berat,
maka wajiblah mereka itu pergi menghadap minister provinsi
selekas mungkin tanpa menunda-nunda waktu, yaitu sejauh
menyangkut dosa-dosa-yang sudah ditentukan di antara para
saudara-agar orang pergi menghadap minister provinsi semata-
mata.
(2) Kalau minister itu sendiri imam, maka hendaklah mereka
membebankan penitensi kepada saudara-saudara tersebut dengan
belaskasih. Akan tetapi, kalau mereka bukan imam, hendaklah
mereka mengambil tindakan, agar saudara-saudara itu dibebani
penitensi oleh saudara lain seordo yang imam, sebagaimana mereka
anggap paling baik seturut Allah. Mereka harus menjaga, jangan
(3)
sampai mereka gusar dan gelisah karena dosa seseorang, sebab
kegusaran dan kegelisahan menghalangi cintakasih dalam diri orang
76
sendiri dan dalam orang lainnya.
76 bdk Pth XI:2.
49

