Page 48 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 48

AngBul


                       Pasal IV
                       Saudara-saudara tidak boleh menerima uang

                       (1) Aku  memerintahkan  dengan  keras  kepada  saudara-saudara,  agar
                       mereka dengan cara apa pun jangan menerima uang, dalam bentuk
                       apa  pun,   baik  secara  pribadi  maupun  melalui  seorang  perantara.
                                74
                       (2) Walaupun demikian, untuk keperluan mereka yang sakit dan untuk
                       pakaian  saudara  lainnya,  hendaknya  hanya  para  minister  dan
                       kustos, dengan bantuan sahabat-sahabat rohani, mengurus dengan
                       cermat  apa  yang  mereka  anggap  perlu  sesuai  dengan  keadaan
                       tempat dan musim serta daerah dingin;  tetapi dengan pengertian,
                                                                (3)
                       bahwa  seperti  telah  dikatakan,  mereka  jangan  menefima  uang,
                       dalam bentuk apa pun.


                       Pasal V
                       Cara bekerja

                       (1) Saudara-saudara,  yang  diberi  karunia  oleh  Tuhan  untuk  bekerja,
                       hendaknya  bekerja  dengan  setia  dan  bakti;   (2) sedemikian  rupa,
                       sehingga mereka, sambil mencegah diri dari sikap bermalas-malasan
                       yang merupakan musuh jiwa, tidak memadamkan semangat doa dan
                       kebaktian suci, yang kepadanya harus diabdikan hal-hal lainnya yang
                       duniawi.  Sebagai  upah  kerja,  mereka  hendaknya  menerima  apa
                                (3)
                       yang  merupakan  kebutuhan  hidup,  baik  bagi  diri  sendiri  maupun
                       bagi  saudara-saudaranya,  kecuali  uang,  berbentuk  apa  pun;   (4) itu
                       pun  harus  dengan  sikap  rendah,  seperti  seharusnya  bagi  hamba-
                       hamba Allah dan penganut kemiskinan yang tersuci.


                       Pasal VI
                       Saudara-saudara tidak boleh memiliki apa pun; minta sedekah,
                       dan saudara yang sakit


                       (1) Saudara-saudara  tidak  boleh  membuat  sesuatupun  menjadi

                               75
                       miliknya ,  baik  rumah  maupun  tempat  kediaman  dan  barang  apa
                            (2)
                       pun.  Sebagai  musafir  dan  perantau  di  dunia  ini,  yang  mengabdi
                       kepada  Tuhan  dalam  kemiskinan  dan  kerendahan,  hendaklah
                       mereka  pergi  minta  sedekah  dengan  penuh  kepercayaan;      (3) dan
                       mereka  tidak  perlu  merasa  malu,  sebab  Tuhan  sendiri  telah
                       membuat  diri-Nya  menjadi  miskin  di  dunia  ini  bagi  kita.   (4) Inilah

                       puncak  kemiskinan  yang  amat  luhur  itu,  yang  menetapkan  kamu,  bdk 2Kor8:9
                       saudara-saudaraku  yang  terkasih,  menjadi  ahli  waris  dan  raja
                       kerajaan  surga,  membuat  kamu  miskin  akan  harta  benda  tetapi
                       membubung  tinggi  dalam  keutamaan-  keutamaan.       (5) Itulah  yang


                       74    “dalam bentuk apa pun”, lhtAngTBul VIII:3+
                       75    “membuat sesuatu pun menjadi miliknya” (=appropriare), lht AngTBul VII:13; XVII:4.
                                                                 48
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53