Page 53 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 53

AtPert

                                        4. ATURAN UNTUK HIDUP DI PERTAPAAN


                       (1) Saudara-sauaara  yang  mau  menjalankan  hidup  bakti  di  tempat-
                       tempat pertapaan, hendaknya bertiga atau paling banyak berempat.
                       Dua dari  mereka  hendaknya  menjadi  "ibu", dan  dua  yang  lainnya  –
                                                                                  (2)
                       atau  sekurang-kurangnya  satu-menjadi  “anak"  mereka.  Dua  yang
                       menjadi  ibu  itu  hendaknya  memerankan  cara  hidup  Marta,
                       sedangkan  kedua  anak  memerankan  cara  hidup  Maria.  Tempat
                       tinggal  mereka  harus  berpagar  80   dan  di  dalamnya  setiap  orang
                       hendaknya mempunyai satu bilik kecil, tempat ia berdoa dan tidur.

                       (3) Hendaknya  mereka  selalu  mengucapkan  completorium  sesuai
                       dengan  harinya,  segera  setelah  matahari  terbenam.  Hendaknya
                       mereka  juga  sungguh-sungguh  menjaga  keheningan.  Mereka  pun
                                                                81
                       hendaknya  mengucapkan  ibadat  harian   semua  waktu  dan  bangun
                       pada waktu matutinum. Hendaklah mereka mencari dahulu kerajaan
                                                                                               Mat 6:33
                                                 (4)
                       Allah  dan  kebenarannya.  Pada  saat  yang  tepat  hendaklah  mereka

                       mengucapkan  ibadat  prima,  dan  sesudah  ibadat  tertia  saat  hening
                       boleh mereka akhiri; lalu mereka boleh berbicara dan pergi kepada
                                       (5)
                       ibu-ibu mereka.  Kalau mau, mereka sebagai orang miskin yang kecil
                       boleh  meminta  sedekah  kepada  ibu-ibu  mereka,  demi  kasih  Tuhan
                             (6)
                       Allah.  Kemudian mereka hendaknya mengucapkan ibadat sexta dan
                       nona; ibadat vesperae hendaknya mereka ucapkan pada waktu yang
                       cocok.
                       (7) Di bagian tempat tinggal mereka yang berpagar itu, tidak seorang
                       pun boleh mereka izinkan masuk dan juga mereka tidak boleh makan
                       di  tempat  itu.   (8) Saudara-saudara  yang  menjadi  ibu  hendaklah
                       sungguh-sungguh  berusaha  untuk  tetap  jauh  dari  orang  luar;  dan
                       karena ketaatan kepada ministernya, hendaklah mereka melindungi
                       anak-anak  mereka  terhadap  semua  orang,  sehingga  tidak  seorang
                                                                     (9)
                       pun  dapat  bercakap-cakap  dengan  mereka.  Anak-anak  itu  jangan
                       berbicara dengan seorang pun, kecuali dengan para ibu mereka dan
                       dengan  minister  dan  kustos  mereka,  bilamana  ia  berkenan
                       mengunjungi  mereka  dengan berkat  Tuhan  Allah.   (10) Pada gilirannya
                       anak-anak hendaknya mengambil peranan ibu, sesuai dengan waktu


                       80    Tidak jelas apakah "tempat berpagar" (= claustrum; klausura) itu hanya untuk yang "ibu",
                           "anak", atau semuanya. Dari teks selanjutnya nyata, bahwa daerah klausura yang tertutup itu
                           hanya untuk "anak" karena mereka meninggalkannya bila harus pergi kepada para "ibu" untuk
                           minta  makan;  dalam  klausura  dilarang  makan.  Tempat  pertapaan  yang  dimaksud  bukanlah
                           biara  dengan  bagian  klausuranya,  tetapi  gua  atau  bukit  karang  yang  dahulu  sering  dipakai
                           sebagai pertapaan, seperti masih kelihatan dewasa ini di Carceri, La Verna, Greccio dll. Maka
                           "bilik"  atau  "sel"  yang  dimaksud  adalah  rongga-rongga  pada  batu  karang  atau  gua  yang
                           dipakai  sebagai  kamar  perorangan  atau  "ruang"  umum,  msl  kapel  dan  kamar  makan.
                           Fransiskus  kerap  berbicara  tentang  "tempat"  (=  locus)  yang  berarti  "wilayah"  atau  "daerah
                           tinggal" dan bukan biara; pada permulaan "biara" tidak dipikirkan.
                       81    Lht AngTBul III:10+; AngTBul III:3.
                                                                 53
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58