Page 53 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 53
AtPert
4. ATURAN UNTUK HIDUP DI PERTAPAAN
(1) Saudara-sauaara yang mau menjalankan hidup bakti di tempat-
tempat pertapaan, hendaknya bertiga atau paling banyak berempat.
Dua dari mereka hendaknya menjadi "ibu", dan dua yang lainnya –
(2)
atau sekurang-kurangnya satu-menjadi “anak" mereka. Dua yang
menjadi ibu itu hendaknya memerankan cara hidup Marta,
sedangkan kedua anak memerankan cara hidup Maria. Tempat
tinggal mereka harus berpagar 80 dan di dalamnya setiap orang
hendaknya mempunyai satu bilik kecil, tempat ia berdoa dan tidur.
(3) Hendaknya mereka selalu mengucapkan completorium sesuai
dengan harinya, segera setelah matahari terbenam. Hendaknya
mereka juga sungguh-sungguh menjaga keheningan. Mereka pun
81
hendaknya mengucapkan ibadat harian semua waktu dan bangun
pada waktu matutinum. Hendaklah mereka mencari dahulu kerajaan
Mat 6:33
(4)
Allah dan kebenarannya. Pada saat yang tepat hendaklah mereka
mengucapkan ibadat prima, dan sesudah ibadat tertia saat hening
boleh mereka akhiri; lalu mereka boleh berbicara dan pergi kepada
(5)
ibu-ibu mereka. Kalau mau, mereka sebagai orang miskin yang kecil
boleh meminta sedekah kepada ibu-ibu mereka, demi kasih Tuhan
(6)
Allah. Kemudian mereka hendaknya mengucapkan ibadat sexta dan
nona; ibadat vesperae hendaknya mereka ucapkan pada waktu yang
cocok.
(7) Di bagian tempat tinggal mereka yang berpagar itu, tidak seorang
pun boleh mereka izinkan masuk dan juga mereka tidak boleh makan
di tempat itu. (8) Saudara-saudara yang menjadi ibu hendaklah
sungguh-sungguh berusaha untuk tetap jauh dari orang luar; dan
karena ketaatan kepada ministernya, hendaklah mereka melindungi
anak-anak mereka terhadap semua orang, sehingga tidak seorang
(9)
pun dapat bercakap-cakap dengan mereka. Anak-anak itu jangan
berbicara dengan seorang pun, kecuali dengan para ibu mereka dan
dengan minister dan kustos mereka, bilamana ia berkenan
mengunjungi mereka dengan berkat Tuhan Allah. (10) Pada gilirannya
anak-anak hendaknya mengambil peranan ibu, sesuai dengan waktu
80 Tidak jelas apakah "tempat berpagar" (= claustrum; klausura) itu hanya untuk yang "ibu",
"anak", atau semuanya. Dari teks selanjutnya nyata, bahwa daerah klausura yang tertutup itu
hanya untuk "anak" karena mereka meninggalkannya bila harus pergi kepada para "ibu" untuk
minta makan; dalam klausura dilarang makan. Tempat pertapaan yang dimaksud bukanlah
biara dengan bagian klausuranya, tetapi gua atau bukit karang yang dahulu sering dipakai
sebagai pertapaan, seperti masih kelihatan dewasa ini di Carceri, La Verna, Greccio dll. Maka
"bilik" atau "sel" yang dimaksud adalah rongga-rongga pada batu karang atau gua yang
dipakai sebagai kamar perorangan atau "ruang" umum, msl kapel dan kamar makan.
Fransiskus kerap berbicara tentang "tempat" (= locus) yang berarti "wilayah" atau "daerah
tinggal" dan bukan biara; pada permulaan "biara" tidak dipikirkan.
81 Lht AngTBul III:10+; AngTBul III:3.
53

