Page 61 - Karya-Karya Fransiskus Assisi - Bagian A. Peraturan Hidup
P. 61

Was

                       atau tempat tinggal, atau bahkan sebagai jaminan kegiatan khotbah
                       atau untuk melindungi diri terhadap pengejaran badani;     (26) tetapi di
                       mana  pun  mereka  tidak  diterima,  hendaklah  mereka  mengungsi  ke
                       tempat lain untuk melakukan pertobatan dengan berkat Allah.
                       (27)   [III]Aku  mau  sungguh-sungguh  menaati  minister  jenderal
                       persaudaraan  ini  serta  gardian  lain,  yang  sudi  ia berikan  kepadaku.
                       (28) Aku  mau  menjadi  tawanan  di  dalam  tangannya  sedemikian  rupa,
                       sehingga  aku  tidak  dapat  pergi  atau  melakukan  sesuatu  dengan
                       melangkahi  perintah  dan  kehendaknya,  karena  dia  itu  tuanku.
                       (29) Walaupun  aku  ini  orang  sederhana  dan  sakit-sakitan,  namun  aku
                       selalu  mau  mempunyai  seorang  rohaniwan  yang  melakukan  ibadat
                       harian untukku, sebagaimana termuat dalam anggaran dasar.

                       (30) Juga  semua  saudara  lainnya  wajib  menaati  gardiannya  secara
                       demikian  pula  dan  melakukan  ibadat  menurut  anggaran  dasar.
                       (31) Kalau ada saudara yang ternyata tidak melakukan ibadat menurut
                       anggaran dasar dan mau mengadakan perubahan, atau temyata tidak
                       katolik,  maka  semua  saudara,  di  mana  saja  mereka  berada,  demi
                       ketaatan  yang mengikat, haruslah  menghadapkan  orang  seperti  itu,
                       di mana pun mereka mendapatinya, kepada kustos yang paling dekat
                       dengan tempat orang itu mereka dapati.   (32) Kustos diwajibkan dengan
                       keras demi ketaatan, untuk menjaga orang itu siang malam dengan
                       ketat sebagai seorang tahanan, sehingga orang itu tidak dapat lolos
                       dari tangannya, sampai ia sendiri secara pribadi menyerahkannya ke
                       dalam  tangan  ministernya.   (33) Selanjutnya  minister  itu  diwajibkan
                       dengan keras demi ketaatan, untuk mengirim orang tersebut dengan
                       dikawal  beberapa  saudara  sedemikian  rupa  sehingga  mereka  siang
                       malam  menjaganya  sebagai  seorang  tahanan,  sampai  mereka
                       menghadapkannya  kepada  Kardinal  Ostia,  yang  menjadi  tuan,
                       pelindung dan pengawas seluruh persaudaraan.
                       (34) Janganlah saudara-saudara berkata, "Ini satu anggaran dasar lain";
                       sebab ini adalah ke nangan, nasihat, ajakan dan wasiat yang dibuat
                       oleh  aku, Saudara Fransiskus, orang  kecil  ini, untuk  kamu,  saudara-
                       saudaraku  yang  terberkati,  dengan  maksud  agar  kita  secara  lebih
                       katolik  menepati  anggaran  dasar  yang  telah  kita  j  anjikan  kepada
                       Tuhan.

                       (11) [IV]  Minister  jenderal  dan  semua  minister  serta  kustos  lainnya
                       diwajibkan, demi ketaatan, untuk tidak menambahi atau mengurangi
                       kata-kata ini.  (36) Juga hendaknya mereka selalu membawa tulisan ini
                       bersama  anggaran  dasar.   (37) Di  dalam  semua  sidang  yang  mereka
                       adakan,  hendaknya  kata-kata  ini  juga  mereka  bacakan  bilamana
                       mereka membacakan anggaran dasar.
                       (38) Kepada semua saudaraku, rohaniwan dan awam, aku perintahkan
                       dengan  keras  demi  ketaatan,  agar  jangan  membubuhi  catatan-
                       catatan  pada  anggaran  dasar  atau  kata-kata  ini  dengan  berkata,
                       "Beginilah  harus  diartikan".   (39) Tetapi  sebagaimana  Tuhan  telah
                                                                 61
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66