Page 120 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 120
Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara
oleh Abdis sendiri dan wakilnya.
(9) Pada kisi-kisi pembicaraan semacam itu hendaknya ja-
rang terjadi. Tetapi tidak pernah pada pintu masuk biara.
(10) Pada sebelah dalam kisi-kisi, mesti dipasang kain.
Kain itu jangan disingkirkan, kecuali apabila firman Tu-
han Allah disampaikan atau seorang saudari bicara de-
ngan orang lain. (11) Pada kisi-kisi itu mesti ada sebuah
pintu kayu yang daun- daunnya dipasang dengan teliti
dan dilengkapi dengan dua kancing besi yang berbeda-
beda serta induk kunci. (12) Khususnya malam hari mesti
terkunci dengan kunci yang anaknya disimpan, yang satu
oleh Abdis dan yang lain oleh koster. Pintu tersebut mesti
terkunci, kecuali apabila para saudari mengikuti Misa
Kudus atau pada kesempatan yang disebut di atas. (14)
Tidak ada seorang pun saudari boleh berbicara dengan
siapa pun pada kisi- kisi sebelum matahari terbit dan
sesudah matahari terbenam.
(15) Pada jendela bicara sebelah dalam selalu mesti ada
kain yang tidak boleh disingkirkan.
(16) Selama masa puasa yang berlangsung 40 hari mulai
pesta Santo Martinus dan selama masa Pra-Paskah, tidak
seorang pun saudari boleh berbicara pada jendela bicara
dengan orang luar, (17) kecuali dengan seorang imam un-
tuk mengaku dosa atau karena adanya keperluan lain
yang nyata mendesak: penentuannya diserahkan kepada
kebijaksanaan Abdis atau wakilnya.
VI. PERIHAL JANJI FRANSISKUS DAN TIDAK
DIPERBOLEHKANNYA MEMPUNYAI HARTA MILIK
(1) Setelah Bapa sorgawi Yang Mahatinggi karena kasih
118

