Page 120 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 120

Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara

            oleh Abdis sendiri dan wakilnya.

            (9) Pada kisi-kisi pembicaraan semacam itu hendaknya ja-
            rang terjadi. Tetapi tidak pernah pada pintu masuk biara.


            (10)  Pada  sebelah  dalam  kisi-kisi,  mesti  dipasang  kain.
            Kain itu jangan disingkirkan, kecuali apabila firman Tu-
            han Allah disampaikan atau seorang saudari bicara de-
            ngan orang lain. (11) Pada kisi-kisi itu mesti ada sebuah
            pintu kayu yang daun- daunnya dipasang dengan teliti
            dan dilengkapi dengan dua kancing besi yang berbeda-
            beda serta induk kunci. (12) Khususnya malam hari mesti
            terkunci dengan kunci yang anaknya disimpan, yang satu
            oleh Abdis dan yang lain oleh koster. Pintu tersebut mesti
            terkunci,  kecuali  apabila  para  saudari  mengikuti  Misa
            Kudus atau pada kesempatan yang disebut di atas. (14)
            Tidak ada seorang pun saudari boleh berbicara dengan
            siapa  pun  pada  kisi-  kisi  sebelum  matahari  terbit  dan
            sesudah matahari terbenam.


            (15) Pada jendela bicara sebelah dalam selalu mesti ada
            kain yang tidak boleh disingkirkan.


            (16) Selama masa puasa yang berlangsung 40 hari mulai
            pesta Santo Martinus dan selama masa Pra-Paskah, tidak
            seorang pun saudari boleh berbicara pada jendela bicara
            dengan orang luar, (17) kecuali dengan seorang imam un-
            tuk  mengaku  dosa  atau  karena  adanya  keperluan  lain
            yang nyata mendesak: penentuannya diserahkan kepada
            kebijaksanaan Abdis atau wakilnya.



            VI. PERIHAL JANJI FRANSISKUS DAN TIDAK
            DIPERBOLEHKANNYA MEMPUNYAI HARTA MILIK

            (1) Setelah Bapa sorgawi Yang Mahatinggi karena kasih

           118
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125