Page 119 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 119

Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara

            memecat para petugas biara dan para penasehat Abdis
            dan memilih orang lain, yaitu kalau mereka menjadi ya-
            kin bahwa itu berguna atau perlu.



            V. PERIHAL BERDIAM DIRI, JENDELA BICARA DAN KISI-KISI


            (1) Mulai dengan sembahyang Penutup sampai dengan
            sembahyang Tertia, hendaklah para saudari berdiam diri,
            kecuali  saudari-saudari  yang  menangani  pelayanan  di
            luar biara.

            (2) Di Gereja, di bangsal tidur dan di ruang makan selama
            makan,  hendaklah  mereka  selalu  berdiam  diri.  (3)  Di
            kamar orang sakit, para saudari selalu boleh bicara de-
            ngan cara yang sopan guna menyenangkan dan melayani
            mereka yang sakit. (4) Tetapi selalu dan di mana saja, para
            saudari boleh dengan suara lembut dan singkat menga-
            takan apa yang perlu.


            (5) Para saudari tidak diperbolehkan berbicara di jendela
            bicara atau kisi-kisi dengan tidak ada izin dari pihak Ab-
            dis atau wakilnya.


            (6) Mereka yang mendapat izin j angan berani berbicara
            pada jendela bicara, kecuali dengan hadirnya dua saudari
            yang dapat mendengarnya.

            (7) Tetapi mereka jangan memberanikan diri pergi ke kisi-
            kisi kecuali dengan hadirnya paling sedikit tiga saudari
            yang  ditunjuk  oleh  Abdis  atau  wakilnya  dari  antara
            kedelapan  saudari  yang  oleh  para  saudari  telah  dipilih
            menjadi penasehat Abdis.

            (8)  Aturan  mengenai  berbicara  tersebut  harus  dituruti



                                                                                  117
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124