Page 130 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 130
Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara
XII. PERIHAL VISITATOR, IMAM YANG DITUGASKAN BAGI
BIARA DAN KARDINAL PELINDUNG
(1) Visitator kita selalu harus dari Ordo Saudara-saudara
Dina, sesuai dengan kehendak dan penugasan oleh Kar-
dinal kita.
(2) Visitator itu mesti seorang yang bijak dan yang ke-
lakuan baiknya sudah sepenuh-penuhnya diketahui.
(3) Tugas visitator itu ialah: memperbaiki penyelewengan
dari pola hidup yang kita profesikan, yang dilakukan en-
tah oleh kepada entah oleh anggota (tubuh) biara.
(4) Visitator itu, sedang berada di tempat umum sehingga
dapat dilihat orang lain, boleh berbicara dengan beberapa
saudari serentak atau dengan masing-masing saudari
tersendiri, mengenai apa yang termasuk tugas visita-
tornya, sesuai dengan apa yang dianggap perlu oleh vis-
itatornya.
(5) Demi kasih sayang Allah dan Santo Fransiskus, kami
minta dari ordo Saudara-saudara (6) Dina sebagai anuge-
rah seorang imam dan seorang rohaniwan sebagai
rekannya, yang mempunyai nama baik dan perhatian bi-
jaksana, serta dua saudara awam, pencinta kehidupan
suci dan pantas. (7) Begitu kemiskinan kita mendapat per-
tolongan yang selalu dengan murah hati diterimakan
oleh ordo tersebut.
(8) Imam yang bertugas pada biara tidak diperbblehkan
masuk ke dalam biara seorang diri tanpa rekannya. (9)
Bila mereka masuk, mereka mesti berada di tempat
umum, sehingga mereka dapat saling melihat dan dilihat
128

