Page 130 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 130

Bagian III: Anggaran Dasar St. Klara



            XII. PERIHAL VISITATOR, IMAM YANG DITUGASKAN BAGI
            BIARA DAN KARDINAL PELINDUNG


            (1) Visitator kita selalu harus dari Ordo Saudara-saudara
            Dina, sesuai dengan kehendak dan penugasan oleh Kar-
            dinal kita.

            (2)  Visitator itu mesti  seorang  yang  bijak  dan  yang  ke-
            lakuan baiknya sudah sepenuh-penuhnya diketahui.

            (3) Tugas visitator itu ialah: memperbaiki penyelewengan
            dari pola hidup yang kita profesikan, yang dilakukan en-
            tah oleh kepada entah oleh anggota (tubuh) biara.


            (4) Visitator itu, sedang berada di tempat umum sehingga
            dapat dilihat orang lain, boleh berbicara dengan beberapa
            saudari  serentak  atau  dengan  masing-masing  saudari
            tersendiri,  mengenai  apa  yang  termasuk  tugas  visita-
            tornya, sesuai dengan apa yang dianggap perlu oleh vis-
            itatornya.


            (5) Demi kasih sayang Allah dan Santo Fransiskus, kami
            minta dari ordo Saudara-saudara (6) Dina sebagai anuge-
            rah  seorang  imam  dan  seorang  rohaniwan  sebagai
            rekannya, yang mempunyai nama baik dan perhatian bi-
            jaksana,  serta  dua  saudara  awam,  pencinta  kehidupan
            suci dan pantas. (7) Begitu kemiskinan kita mendapat per-
            tolongan  yang  selalu  dengan  murah  hati  diterimakan
            oleh ordo tersebut.

            (8) Imam yang bertugas pada biara tidak diperbblehkan
            masuk ke dalam biara seorang diri tanpa rekannya. (9)
            Bila  mereka  masuk,  mereka  mesti  berada  di  tempat
            umum, sehingga mereka dapat saling melihat dan dilihat


           128
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135