Page 66 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 66

Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi

           kus menerima gelar “abdis” yang sebelumnya selalu ditolak. Klara tahu apa
           isi gelar itu dan sendiri menyaksikannya di biara St. Pulo dan St. Angelo.
           Abdis memang semacam “ratu” kecil dengan segala embel-embelnya. Ini ti-
           dak sesuai sama sekali dengan pandangan Klara tentang peranan “pemim-
           pin” dalam kelompok seperti yang ia cita-citakan. Pemimpin mesti menjadi
           “pelayan”.  Mengapa  Fransiskus  terus  mendesak  sehingga  Klara  akhirnya
           mengalah? Latar belakang agaknya justru keputusan Konsili Lataran IV ter-
           sebut. Oleh karena tidak disyahkan, maka dari kelompok Klara tidak dapat
           dipilih seorang “abdis”, kalau nanti mereka mesti menerima Anggaran Dasar
           Benediktus. Itu berarti bahwa nanti seseorang lain dari luar – dan hampir
           pasti dari para Sistersien – akan diangkat menjadi pemimpin di St. Damiano.
           Dan pemimpin semacam itu dari tradisi Benediktin atas dasar Anggaran Da-
           sar Benediktus hampir pasti akan membimbing kelompok di St. Damiano di
           jalan  Benediktus  dan  bukan  di  jalan  Fransiskus  (dan  Klara).  Tetapi  kalau
           Klara  sudah  menjadi  abdis  juga, langsung  dapat  diangkat  oleh  Paus  atau
           kuasa  Paus.  Karena  itu  Klara  menjadi  “abdis”  guna  menyelamatkan  cita-
           citanya.

           Tetapi masih tetap tinggal masalah: bagaimana mengamankan gaya hidup
           yang khas, kalau nanti terpaksa Anggaran Dasar Benediktus diterima? Mesti
           mencari  akal  untuk  secara  hukum  dalam  rangka  Gereja  Katolik  menga-
           mankan prasyarat dasariah bagi cita-cita dan gaya hidup Klara serta teman-
           temannya.  Dalam  tata  hukum  Gereja  Katolik,  khususnya  selama  abad
           pertengahan, tersedialah suatu sarana ampuh untuk menempuh suatu jalan
           di luar tata hukum biasa dan umum tanpa melanggar tata hukum tersebut.
           Sarana itu disebut sebagai “privilegium”, ialah: hak istimewa dan khusus
           yang tidak tercantum dalam hukum Gereja yang umum. Kerapkali “hak is-
           timewa” itu berarti pula bahwa bagi mereka yang mendapat “privilegium”
           itu hukum umum dibekukan. Sarana privilegium itu banyak dipakai pimpi-
           nan Gereja, terutama pimpinan pusat (Roma) untuk menguntungkan orang
           atau lembaga tertentu dan mengeluarkan orang/lembaga itu dari kerangka
           hukum umum. Rupanya Klara dan Fransiskus tidak hanya tahu akan akal
           itu,  tetapi  juga  tahu  bagaimana  memanfaatkannya,  meskipun  Fransiskus
           sebenarnya tidak begitu gemar akan macam-macam “privilegium”, seperti ia
           tegaskan dalam wasiatnya: “Kuperintahkan dengan keras demi ketaatan ...
           supaya mereka ... jangan berani memohon sepucuk surat di kuria Roma ....”

           64
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71