Page 66 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 66
Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi
kus menerima gelar “abdis” yang sebelumnya selalu ditolak. Klara tahu apa
isi gelar itu dan sendiri menyaksikannya di biara St. Pulo dan St. Angelo.
Abdis memang semacam “ratu” kecil dengan segala embel-embelnya. Ini ti-
dak sesuai sama sekali dengan pandangan Klara tentang peranan “pemim-
pin” dalam kelompok seperti yang ia cita-citakan. Pemimpin mesti menjadi
“pelayan”. Mengapa Fransiskus terus mendesak sehingga Klara akhirnya
mengalah? Latar belakang agaknya justru keputusan Konsili Lataran IV ter-
sebut. Oleh karena tidak disyahkan, maka dari kelompok Klara tidak dapat
dipilih seorang “abdis”, kalau nanti mereka mesti menerima Anggaran Dasar
Benediktus. Itu berarti bahwa nanti seseorang lain dari luar – dan hampir
pasti dari para Sistersien – akan diangkat menjadi pemimpin di St. Damiano.
Dan pemimpin semacam itu dari tradisi Benediktin atas dasar Anggaran Da-
sar Benediktus hampir pasti akan membimbing kelompok di St. Damiano di
jalan Benediktus dan bukan di jalan Fransiskus (dan Klara). Tetapi kalau
Klara sudah menjadi abdis juga, langsung dapat diangkat oleh Paus atau
kuasa Paus. Karena itu Klara menjadi “abdis” guna menyelamatkan cita-
citanya.
Tetapi masih tetap tinggal masalah: bagaimana mengamankan gaya hidup
yang khas, kalau nanti terpaksa Anggaran Dasar Benediktus diterima? Mesti
mencari akal untuk secara hukum dalam rangka Gereja Katolik menga-
mankan prasyarat dasariah bagi cita-cita dan gaya hidup Klara serta teman-
temannya. Dalam tata hukum Gereja Katolik, khususnya selama abad
pertengahan, tersedialah suatu sarana ampuh untuk menempuh suatu jalan
di luar tata hukum biasa dan umum tanpa melanggar tata hukum tersebut.
Sarana itu disebut sebagai “privilegium”, ialah: hak istimewa dan khusus
yang tidak tercantum dalam hukum Gereja yang umum. Kerapkali “hak is-
timewa” itu berarti pula bahwa bagi mereka yang mendapat “privilegium”
itu hukum umum dibekukan. Sarana privilegium itu banyak dipakai pimpi-
nan Gereja, terutama pimpinan pusat (Roma) untuk menguntungkan orang
atau lembaga tertentu dan mengeluarkan orang/lembaga itu dari kerangka
hukum umum. Rupanya Klara dan Fransiskus tidak hanya tahu akan akal
itu, tetapi juga tahu bagaimana memanfaatkannya, meskipun Fransiskus
sebenarnya tidak begitu gemar akan macam-macam “privilegium”, seperti ia
tegaskan dalam wasiatnya: “Kuperintahkan dengan keras demi ketaatan ...
supaya mereka ... jangan berani memohon sepucuk surat di kuria Roma ....”
64

