Page 68 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 68
Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi
“Previlegium paupertatis” seperti yang diberikan Paus Innocentius III pada
tahun 1215/1216 adalah sebagai berikut:
Uskup Innocentius, hamba sekalian hamba Allah, kepada puteri-puterinya yang
terkasih dalam Kristus, yaitu Klara dan perawan-perawan lain pada Gereja St.
Damiano di Asisi, yang untuk selamanya mewajibkan diri melaksanakan hidup
regular (kebiaraan), baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan menyusul:
1. Sudah terbukti bahwa kalian – karena ingin membaktikan diri kepada Tuhan
semata-mata – telah membuang segala keinginan akan harta-benda duniawi.
Karena itu pun kalian telah menjual segala sesuatu dan memberikannnya
kepada orang miskin (Mat 19: 21). Kalian telah memutuskan untuk tidak mem-
iliki apa-apa, agar dalam segala hal mengikuti jejak Dia yang telah menjadi
miskin demi untuk kita, Dia yang menjadi jalan, kebenaran dan kehidupan
(Yoh14: 6)
2. Malah kalian tidak dapat diselewengkan dari niat kalian itu oleh kekurangan
akan apa yang perlu. Sebab Mempelai Surgawi menggalang kepala kalian de-
ngan tangan kiri-Nya, (Kid2: 6) guna menopang kalian dalam kerapuhan badan
kalian, yang kalian taklukkan kepada hukum roh kalian dalam kasih yang tera-
tur dengan tepat.
3. Sebab akhirnya Dia yang memberi makan kepada burung di udara dan pakaian
kepada bunga bakung di padang (Mat 6: 26-28) pasti menolong kalian dengan
makanan dan pakaian. Sampai – dalam hidup abadi –Ia sendiri akan datang
kepada kalian untuk memberikan Dirinya kepada kalian (Luk 12: 37), yaitu pada
saat Ia sambil memeluk kalian dengan tangan kanan-Nya (Kid 2: 6) lebih lagi
akan membahagiakan kalian dengan pandangan-Nya yang utuh lengkap.
4. Maka sesuai dengan permohonan kalian, kami dengan anugerah apostolik mem-
perteguh niat kalian untuk hidup dalam kemiskinan tertinggi. Dengan surat
kuasa ini kami memberi kalian hak istimewa, bahwa kalian tidak dapat dipaksa
oleh siapa pun untuk menerima harta milik. Seandainya salah seorang dari
wanita tersebut tidak mau atau tidak sanggup menyesuaikan diri, maka ia tidak
boleh tinggal bersama dengan kalian. Ia mesti dipindahkan ke lain tempat (biara
ordo lain).
5. Maka kami menetapkan bahwa sekali-kali tidak seorang pun boleh mengganggu
kalian atau dengan jalan apa pun mempersulit kalian. Kalau selanjutnya salah
seorang tokoh gerejani atau sipil memberanikan diri dengan sadar dan bebas
66

