Page 74 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 74

Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi

           kelompoknya dengan berpedoman “Pola Dasar Hidup” karangan Fransiskus
           dan  “privilegium  paupertatis”.  Anggaran  Dasar  Hugolinus  tidak  menjadi
           tekanan. Malah Hugolinus secara khusus menjamin kebebasan St. Damiano.
           Kelompok-kelompok wanita miskin lain tetap di bawah pengawasan Uskup
           setempat. Tetapi St. Damiano pada tahun 1219 dijadikan “eksempt”, berarti:
           tidak lagi di bawah pengawasan pejabat-pejabat setempat, melainkan lang-
           sung  di  bawah  kuasa  Paus  sendiri,  konkritnya  Hugolinus  sebagai  kuasa
           Paus.
           Pada tahun 1219 itu pun suatu ciri gaya hidup kelompok Klara yang lain di-
           pertegas.  Secara  resmi  St.  Damiano  menerima  pingitan.  Praktek  itu  sebe-
           lumnya sudah ada, tetapi secara hukum dipertegas. “Clausura” itu tercan-
           tum dalam Anggaran Dasar/konstitusi Hugolinus. Aturan-aturannya ketat
           sekali  dan  oleh  Hugolinus  diambil  alih  dari  konstitusi-konstitusi  Petrus
           Damianus dan Benediktines. Pingitan itu belum “pingitan kepausan”, seperti
           kemudian ditetapkan oleh hukum umum. Clausura kepausan pada tahun
           1297 barulah dikenakan pada St. Damiano. Pingitan pada tahun 1219 masih
           “partikulir”, kalau boleh  disebut  demikian.  Tidak  boleh  dikatakan  bahwa
           “pingitan” itu dipaksakan kepada Klara. Aturan-aturan itu hanya memper-
           tegas apa yang sejak awal dikehendaki dan dipraktekkan di St. Damiano. Se-
           jak semula Klara memilih gaya hidup kontemplatip seperti sudah dikatakan
           di atas, dan dalam rangka itu ia mau mewujudkan cita-cita Fransiskannya. Ia
           mau menjadi “hati” dan “jantung” Gereja, penggerak dari dalam dan sumber
           hidup.  Sejak  semula  Klara  menyadari  diri  sebagai  “pembantu Allah”  dan
           “penopang  Gereja”.  Dengan  caranya  sendiri  ia  mau  memberikan  sum-
           bangannya kepada seluruh umat Allah. Klara tidak dapat atau mau merepot-
           kan diri dengan “keselamatan jiwa sendiri” saja dan tidak ingin menjadi “er-
           emit” atau “reclusa”. Kesadaran gerejani Klara selalu cukup kentara. Tetapi
           selalu dengan caranya sendiri dan pingitan tidak dirasakan sebagai halangan
           dan  rintangan.  Baiklah  diingat  bahwa  Fransiskus  juga  tahu  menghargai
           “pingitan” bagi gaya hidup kontemplatip, seperti terbukti oleh “Anggaran
           Dasar” bagi saudara-saudara dalam pertapaan.
           Clausura atau pingitan sudah lama dipraktekkan oleh para rahib dan rubiah.
           Pertama-tama dengan arti: tidak keluar dari komplek biara, clausura pasip.
           Tetapi  aturan  pingitan  tidak  sama  di  segala  tempatdan  semua  kelompok,
           sebab belum ada aturan atau hukum umum di bidang ini. Namun dalam
           72
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79