Page 74 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 74
Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi
kelompoknya dengan berpedoman “Pola Dasar Hidup” karangan Fransiskus
dan “privilegium paupertatis”. Anggaran Dasar Hugolinus tidak menjadi
tekanan. Malah Hugolinus secara khusus menjamin kebebasan St. Damiano.
Kelompok-kelompok wanita miskin lain tetap di bawah pengawasan Uskup
setempat. Tetapi St. Damiano pada tahun 1219 dijadikan “eksempt”, berarti:
tidak lagi di bawah pengawasan pejabat-pejabat setempat, melainkan lang-
sung di bawah kuasa Paus sendiri, konkritnya Hugolinus sebagai kuasa
Paus.
Pada tahun 1219 itu pun suatu ciri gaya hidup kelompok Klara yang lain di-
pertegas. Secara resmi St. Damiano menerima pingitan. Praktek itu sebe-
lumnya sudah ada, tetapi secara hukum dipertegas. “Clausura” itu tercan-
tum dalam Anggaran Dasar/konstitusi Hugolinus. Aturan-aturannya ketat
sekali dan oleh Hugolinus diambil alih dari konstitusi-konstitusi Petrus
Damianus dan Benediktines. Pingitan itu belum “pingitan kepausan”, seperti
kemudian ditetapkan oleh hukum umum. Clausura kepausan pada tahun
1297 barulah dikenakan pada St. Damiano. Pingitan pada tahun 1219 masih
“partikulir”, kalau boleh disebut demikian. Tidak boleh dikatakan bahwa
“pingitan” itu dipaksakan kepada Klara. Aturan-aturan itu hanya memper-
tegas apa yang sejak awal dikehendaki dan dipraktekkan di St. Damiano. Se-
jak semula Klara memilih gaya hidup kontemplatip seperti sudah dikatakan
di atas, dan dalam rangka itu ia mau mewujudkan cita-cita Fransiskannya. Ia
mau menjadi “hati” dan “jantung” Gereja, penggerak dari dalam dan sumber
hidup. Sejak semula Klara menyadari diri sebagai “pembantu Allah” dan
“penopang Gereja”. Dengan caranya sendiri ia mau memberikan sum-
bangannya kepada seluruh umat Allah. Klara tidak dapat atau mau merepot-
kan diri dengan “keselamatan jiwa sendiri” saja dan tidak ingin menjadi “er-
emit” atau “reclusa”. Kesadaran gerejani Klara selalu cukup kentara. Tetapi
selalu dengan caranya sendiri dan pingitan tidak dirasakan sebagai halangan
dan rintangan. Baiklah diingat bahwa Fransiskus juga tahu menghargai
“pingitan” bagi gaya hidup kontemplatip, seperti terbukti oleh “Anggaran
Dasar” bagi saudara-saudara dalam pertapaan.
Clausura atau pingitan sudah lama dipraktekkan oleh para rahib dan rubiah.
Pertama-tama dengan arti: tidak keluar dari komplek biara, clausura pasip.
Tetapi aturan pingitan tidak sama di segala tempatdan semua kelompok,
sebab belum ada aturan atau hukum umum di bidang ini. Namun dalam
72

