Page 76 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 76
Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi
Bonifasius, Paus Gregorius IX (bekas Kardinal Hugolinus) dan Paus Inosen-
tius IV sudah mengumpulkan aturan-aturan dan mencantumkannya dalam
Anggaran Dasar karangan Hugolinus/Gregorius IX dan Inosentius. Tetapi
aturan-aturan itu belum berlaku umum, hanya bagi mereka yang kena Ang-
garan Dasar tersebut, antara lain St. Damiano. Pokoknya pingitan itu bukan
ciptaan paus-paus saja dan tidak begitu saja dipaksakan dari atas. Pingitan
itu sebenarnya hasil perkembangan (dan kemerosotan) di kalangan para ra-
hib dan rubiah sendiri.
Dari Anggaran Dasar karangan Klara ternyata bahwa jauh sebelum Bonifa-
sius VIII, Klara sudah mempraktekkan pingitan. Karena pingitan itu misal-
nya, ada “saudari-saudari yang menangani pelayanan di luar biara-biara”.
Dalam Anggaran Dasarnya Klara mengambil alih aturan-aturan yang tercan-
tum dalam Anggaran Dasar Hugolinus/Gregorius IX dan Innocentius IV.
Klara jelas mengartikan hukum itu sesuai dengan praktek di St. Damiano. Itu
sekali-kali tidak berarti bahwa Klara “memperlunak pingitan”. Orang mesti
ingat akan maksud-tujuan hukum Gereja. Hukum itu menetapkan aturannya
secara “ekstrim”. Sehingga kalau perlu, ada dasar hukum untuk bertindak.
Tetapi pelaksanaan hukum yang ketat selalu diandaikan lebih lunak dari
pada apa yang dituliskan. Hukum umum selalu mengizinkan macam-
macam pengecualian dan adaptasi pada keadaan nyata, tanpa merubah hu-
ruf hukumnya.
Karena itu sekali-kali bukan sesuatu yang “luar biasa” atau “istimewa” kalau
dalam riwayat hidup Klara ada berita bahwa kadang-kadang Klara keluar
dari biara, misalnya untuk merawat Fransiskus; bahwa Klara di dalam biara
(pingitan) dikunjungi orang, entah Saudara Dina entah orang lain, misalnya
orang sakit. Hal semacam itu sama sekali tidak dinilai sebagai pelanggaran
pingitan. Hanya berarti bahwa Klara dan orang-orang lain dengan tepat me-
mahami maksud hukum dan tahu bagaimana menerapkannya.
Sebaliknya ada beberapa hal yang menyarankan bahwa Klara dalam hal
pingitan melampaui batas hukum ke atas. Sebab rupanya bahwa selagi Klara
hidup di St. Damiano, pingitan menjadi isi kaul keempat. Itu tidak pernah
dibebankan oleh hukum Gereja. Kaul ke empat itu terdapat dalam Anggaran
Dasar karangan Isabella dari Perancis (disyahkan th 1259). Anggaran Dasar
itu disusun dengan bantuan Bonaventura dan antara lain bersumberkan
74

