Page 76 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 76

Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi

           Bonifasius, Paus Gregorius IX (bekas Kardinal Hugolinus) dan Paus Inosen-
           tius IV sudah mengumpulkan aturan-aturan dan mencantumkannya dalam
           Anggaran Dasar karangan Hugolinus/Gregorius IX dan Inosentius. Tetapi
           aturan-aturan itu belum berlaku umum, hanya bagi mereka yang kena Ang-
           garan Dasar tersebut, antara lain St. Damiano. Pokoknya pingitan itu bukan
           ciptaan paus-paus saja dan tidak begitu saja dipaksakan dari atas. Pingitan
           itu sebenarnya hasil perkembangan (dan kemerosotan) di kalangan para ra-
           hib dan rubiah sendiri.
           Dari Anggaran Dasar karangan Klara ternyata bahwa jauh sebelum Bonifa-
           sius VIII, Klara sudah mempraktekkan pingitan. Karena pingitan itu misal-
           nya, ada “saudari-saudari yang menangani pelayanan di luar biara-biara”.
           Dalam Anggaran Dasarnya Klara mengambil alih aturan-aturan yang tercan-
           tum dalam Anggaran Dasar Hugolinus/Gregorius IX dan Innocentius IV.
           Klara jelas mengartikan hukum itu sesuai dengan praktek di St. Damiano. Itu
           sekali-kali tidak berarti bahwa Klara “memperlunak pingitan”. Orang mesti
           ingat akan maksud-tujuan hukum Gereja. Hukum itu menetapkan aturannya
           secara “ekstrim”. Sehingga kalau perlu, ada dasar hukum untuk bertindak.
           Tetapi  pelaksanaan  hukum  yang  ketat  selalu  diandaikan  lebih  lunak  dari
           pada  apa  yang  dituliskan.  Hukum  umum  selalu  mengizinkan  macam-
           macam pengecualian dan adaptasi pada keadaan nyata, tanpa merubah hu-
           ruf hukumnya.
           Karena itu sekali-kali bukan sesuatu yang “luar biasa” atau “istimewa” kalau
           dalam riwayat hidup Klara ada berita bahwa kadang-kadang Klara keluar
           dari biara, misalnya untuk merawat Fransiskus; bahwa Klara di dalam biara
           (pingitan) dikunjungi orang, entah Saudara Dina entah orang lain, misalnya
           orang sakit. Hal semacam itu sama sekali tidak dinilai sebagai pelanggaran
           pingitan. Hanya berarti bahwa Klara dan orang-orang lain dengan tepat me-
           mahami maksud hukum dan tahu bagaimana menerapkannya.
           Sebaliknya  ada  beberapa  hal  yang  menyarankan  bahwa  Klara  dalam  hal
           pingitan melampaui batas hukum ke atas. Sebab rupanya bahwa selagi Klara
           hidup di St. Damiano, pingitan menjadi isi kaul keempat. Itu tidak pernah
           dibebankan oleh hukum Gereja. Kaul ke empat itu terdapat dalam Anggaran
           Dasar karangan Isabella dari Perancis (disyahkan th 1259). Anggaran Dasar
           itu  disusun  dengan  bantuan  Bonaventura  dan  antara  lain  bersumberkan


           74
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81