Page 75 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 75

Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi

           riwayat hidup Benediktus umpamanya, sudah diandaikan bahwa ada sema-
           cam pingitan. Hanya jelas bahwa aturan kebiaraan itu, yang bukan hukum
           umum Gereja, kerap kali dilanggar oleh para rahib dan rubiah. Karena itu
           sejak abad ke empat beberapa konsili (misalnya Konsili Khalkedon th 451)
           dan sinode lokal merasa perlu menindak rahib dan rubiah yang secara liar
           berkelana kemana-mana sambil mengganggu umat dan menjadi beban. Aki-
           batnya: aturan-aturan menjadi semakin ketat.

           Perlahan-lahan bagi para rubiah berkembanglah pingitan (clausura) aktip.
           Artinya: rumah mereka tidak boleh dimasuki orang lain, entah laki-laki entah
           perempuan. Pertimbangan-pertimbangannya bermacam-macam, antara lain
           guna melindungi para rubiah terhadap gangguan dan tindakan kekerasan
           dari luar, baik dari pihak awam, khususnya yang berkuasa, maupun dari
           pihak rohaniwan. Semuanya yang melanggar pingitan rubiah kena hukuman
           gerejani  yang  cukup  disegani.  Pertimbangan  praktis  agak  segera  diikuti
           dengan pertimbangan ideal, semacam “ideologi pingitan”. Pingitan menjadi
           lambang ikatan eksklusip para rubiah-perawan dengan Kristus, Mempelai
           surgawi. Dalam lingkup pingitan keadaan firdaus semula dipulihkan; Hortus
           conclusus (taman tertutup), tempat orang dapat bergaul dengan Allah seperti
           di firdaus.

           Tetapi pingitan aktip dan pasip tersebut juga menjamin bahwa para rubiah
           dapat  mempertahankan  otonominya  dalam  mengatur  dan  mengurus  hi-
           dupnya sendiri tanpa campur tangan dan gangguan dari pihak orang yang
           tidak berwenang. Secara insidental tentu saja jenis kelaminnya mesti dilin-
           dungi terhadap serangan dari jenis kelamin lainnya.
           Ternyata bahwa selama abad kedua belas dan ketiga belas pingitan aktip dan
           pasip yang menjadi “adat”, terlalu sering dilanggar dan tidak digubris. Aki-
           batnya  pimpinan  Gereja  mencoba  membendung  kemerosotan  itu  dengan
           mengeluarkan  aturan-aturan  yang  semakin  ketat.  Tetapi  baru  pada  tahun
           1294  Paus  Bonifasius  VIII  mengeluarkan  hukum  Gereja  umum  mengenai
           pingitan.  Hukum  itu  hanya  mengumpulkan  dan  memadukan  berbagai
           aturan, hukum dan adat kebiasaan yang sudah lama dipraktekkan oleh para
           rahib  dan  rubiah.  Pingitan  seperti  yang  diatur  oleh  Bonifasius  VIII
           diistilahkan sebagai“pingitan kepausan” dan sekaligus hukum itu mengha-
           pus  perbedaan  praktek  pingitan  yang  sampai  saat  itu  ada.  Sebelum  Paus


                                                                                   73
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80