Page 75 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 75
Bagian II: Riwayat Hidup Santa Klara dari Asisi
riwayat hidup Benediktus umpamanya, sudah diandaikan bahwa ada sema-
cam pingitan. Hanya jelas bahwa aturan kebiaraan itu, yang bukan hukum
umum Gereja, kerap kali dilanggar oleh para rahib dan rubiah. Karena itu
sejak abad ke empat beberapa konsili (misalnya Konsili Khalkedon th 451)
dan sinode lokal merasa perlu menindak rahib dan rubiah yang secara liar
berkelana kemana-mana sambil mengganggu umat dan menjadi beban. Aki-
batnya: aturan-aturan menjadi semakin ketat.
Perlahan-lahan bagi para rubiah berkembanglah pingitan (clausura) aktip.
Artinya: rumah mereka tidak boleh dimasuki orang lain, entah laki-laki entah
perempuan. Pertimbangan-pertimbangannya bermacam-macam, antara lain
guna melindungi para rubiah terhadap gangguan dan tindakan kekerasan
dari luar, baik dari pihak awam, khususnya yang berkuasa, maupun dari
pihak rohaniwan. Semuanya yang melanggar pingitan rubiah kena hukuman
gerejani yang cukup disegani. Pertimbangan praktis agak segera diikuti
dengan pertimbangan ideal, semacam “ideologi pingitan”. Pingitan menjadi
lambang ikatan eksklusip para rubiah-perawan dengan Kristus, Mempelai
surgawi. Dalam lingkup pingitan keadaan firdaus semula dipulihkan; Hortus
conclusus (taman tertutup), tempat orang dapat bergaul dengan Allah seperti
di firdaus.
Tetapi pingitan aktip dan pasip tersebut juga menjamin bahwa para rubiah
dapat mempertahankan otonominya dalam mengatur dan mengurus hi-
dupnya sendiri tanpa campur tangan dan gangguan dari pihak orang yang
tidak berwenang. Secara insidental tentu saja jenis kelaminnya mesti dilin-
dungi terhadap serangan dari jenis kelamin lainnya.
Ternyata bahwa selama abad kedua belas dan ketiga belas pingitan aktip dan
pasip yang menjadi “adat”, terlalu sering dilanggar dan tidak digubris. Aki-
batnya pimpinan Gereja mencoba membendung kemerosotan itu dengan
mengeluarkan aturan-aturan yang semakin ketat. Tetapi baru pada tahun
1294 Paus Bonifasius VIII mengeluarkan hukum Gereja umum mengenai
pingitan. Hukum itu hanya mengumpulkan dan memadukan berbagai
aturan, hukum dan adat kebiasaan yang sudah lama dipraktekkan oleh para
rahib dan rubiah. Pingitan seperti yang diatur oleh Bonifasius VIII
diistilahkan sebagai“pingitan kepausan” dan sekaligus hukum itu mengha-
pus perbedaan praktek pingitan yang sampai saat itu ada. Sebelum Paus
73

