Page 182 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 182
Bagian VI: Sejarah Singkat para Pengikut St. Klara
rumah, gereja-gereja (artinya: milik gereja-gereja itu), wakaf, bekas biara-
biara (miliknya) ordo lain dan sebagainya. Hasil atau uang sewa milik itu
dipungut biara dan itulah yang menjamin penghidupannya. Padahal Klara
ingin para saudari hidup dari hasil kerja tangan atau dari derma yang di-
usahakan.
Kecuali itu dari para calon yang mau masuk, dituntut membawa masuk
sejumlah harta milik (dos). Mereka yang tidak punya apa-apa dan tidak
mendapat seorang sponsor, tidak diterima. Paus Benediktus XII pernah men-
coba membendung “simoni” macam itu. Tetapi beliau kurang berhasil.
Tetapi tidak hanya biara, juga masing-masing saudari kerap kali mempunyai
milik cukup besar berupa tanah, rumah dan sebagainya. Klara dalam Ang-
garan Dasarnya mengizinkan para saudari menerima apa yang diberikan
kepada mereka dan boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi sejauh
perlu dan dibagi-bagikan kepada saudari-saudari lain yang membutuh-
kannya. Tetapi sekaligus Klara menetapkan bahwa secara pribadi, sesuai
tradisi, para saudari tidak diizinkan memiliki apa-apa (khususnya milik
tetap). Tetapi selama abad XIV penegasan yang terakhir ini dilupakan para
Klaris/Urbanis, berlawanan dengan seluruh tradisi kerahiban, dan yang per-
tama dipakai dengan leluasa. Ada Klaris yang kendati profesinya (tetapi
dengan persetujuan Paus) secara pribadi mempunyai harta milik tetap
(tanah, rumah dll). Akibatnya: di dalam komunitas yang sama ada saudari
yang miskin dan ada saudari yang kaya. Rubiah-rubiah yang kaya, atas biaya
sendiri, mendirikan bilik-bilik pribadi dengan segala peralatan yang sesuai
dengan status nona bangsawati, termasuk sejumlah pelayan pribadi yang
mengurus semua, termasuk makan minum bagi sang nona.
Paus Benediktus XII pada tahun 1336 mencoba mencabut dan membendung
kemerosotan itu. Tetapi beliau jelas tidak mendapat tanggapan yang di-
harapkan. Tidak ada perubahan apa-apa.
Harta tetap yang cukup luas milik biara-biara (dan pribadi) itu perlu diurus
semestinya. Untuk pengelolaan (sesuai tata hukum) yang baik, Klaris mem-
butuhkan bantuan ahli. Maka setiap biara mempunyai semacam “badan pen-
gurus”. Paus seringkali mengangkat orang terkemuka (baik pejabat Gereja
maupun awam) sebagai “conservator”. Ini biasanya hanya jabatan kehorma-
tan saja. Urusan harian ditangani oleh (awam) seorang “procurator” dan
180

