Page 182 - Santa Klara dan Hal-Ihwal Warisan Rohaninya
P. 182

Bagian VI: Sejarah Singkat para Pengikut St. Klara

           rumah,  gereja-gereja  (artinya:  milik  gereja-gereja  itu),  wakaf,  bekas  biara-
           biara (miliknya) ordo lain dan sebagainya. Hasil atau uang sewa milik itu
           dipungut biara dan itulah yang menjamin penghidupannya. Padahal Klara
           ingin para saudari hidup dari hasil kerja tangan atau dari derma yang di-
           usahakan.
           Kecuali  itu  dari  para  calon  yang  mau  masuk,  dituntut  membawa  masuk
           sejumlah  harta  milik  (dos).  Mereka  yang  tidak  punya  apa-apa  dan  tidak
           mendapat seorang sponsor, tidak diterima. Paus Benediktus XII pernah men-
           coba membendung “simoni” macam itu. Tetapi beliau kurang berhasil.

           Tetapi tidak hanya biara, juga masing-masing saudari kerap kali mempunyai
           milik cukup besar berupa tanah, rumah dan sebagainya. Klara dalam Ang-
           garan  Dasarnya  mengizinkan  para  saudari  menerima  apa  yang  diberikan
           kepada  mereka  dan  boleh  dipergunakan  untuk  keperluan  pribadi  sejauh
           perlu  dan  dibagi-bagikan  kepada  saudari-saudari  lain  yang  membutuh-
           kannya.  Tetapi  sekaligus  Klara  menetapkan  bahwa  secara  pribadi,  sesuai
           tradisi,  para  saudari  tidak  diizinkan  memiliki  apa-apa  (khususnya  milik
           tetap). Tetapi selama abad XIV penegasan yang terakhir ini dilupakan para
           Klaris/Urbanis, berlawanan dengan seluruh tradisi kerahiban, dan yang per-
           tama  dipakai  dengan  leluasa.  Ada  Klaris  yang  kendati  profesinya  (tetapi
           dengan  persetujuan  Paus)  secara  pribadi  mempunyai  harta  milik  tetap
           (tanah, rumah dll). Akibatnya: di dalam komunitas yang sama ada saudari
           yang miskin dan ada saudari yang kaya. Rubiah-rubiah yang kaya, atas biaya
           sendiri, mendirikan bilik-bilik pribadi dengan segala peralatan yang sesuai
           dengan  status nona bangsawati,  termasuk  sejumlah  pelayan  pribadi  yang
           mengurus semua, termasuk makan minum bagi sang nona.

           Paus Benediktus XII pada tahun 1336 mencoba mencabut dan membendung
           kemerosotan  itu.  Tetapi  beliau  jelas  tidak  mendapat  tanggapan  yang  di-
           harapkan. Tidak ada perubahan apa-apa.

           Harta tetap yang cukup luas milik biara-biara (dan pribadi) itu perlu diurus
           semestinya. Untuk pengelolaan (sesuai tata hukum) yang baik, Klaris mem-
           butuhkan bantuan ahli. Maka setiap biara mempunyai semacam “badan pen-
           gurus”. Paus seringkali mengangkat orang terkemuka (baik pejabat Gereja
           maupun awam) sebagai “conservator”. Ini biasanya hanya jabatan kehorma-
           tan  saja.  Urusan  harian  ditangani  oleh  (awam)  seorang  “procurator”  dan

           180
   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187