Jakarta, OFM – Safeguarding dan Spiritualitas Fransiskan
Dalam agenda tahunan Dewan Pendidikan OFM, para Saudara Muda (Frater-Frater OFM) wajib melaksanakan pelbagai kegiatan, salah satunya adalah kursus. Pada tahun ini, para Saudara Muda tingkat IV mengikuti kursus perihal Safeguarding yang diadakan pada 12 hingga 15 Januari 2026 bertempat di ruang kelas STF Driyarkara, Jakarta.
Pada hari pertama, Senin (12/01/2026) kursus dipandu oleh Sdr. Rikard Selan OFM dengan membahas perihal “Sejarah Hak-hak Anak dalam Konvensi Sipil dan Hukum Gereja,” sebagai sesi pertama. Sdr. Rikard menelusuri perkembangan kesadaran dunia internasional mengenai hak-hak anak, mulai dari Konvensi Hak Anak PBB hingga bagaimana Gereja merespons dan mengintegrasikannya dalam hukum kanonik. Penekanan diberikan pada keselarasan antara hukum sipil dan komitmen Gereja dalam melindungi martabat anak sebagai citra Allah.
Dalam sesi kedua, “Safeguarding dari Perspektif Spiritualitas Fransiskan,” Sdr. Rikard menegaskan bahwa spiritualitas Fransiskan, yang menekankan persaudaraan, minoritas, dan penghormatan terhadap yang kecil dan rapuh, secara hakiki menuntut sikap melindungi, bukan mendominasi.
Sedangkan pada sesi terakhir, tema yang dibahas adalah “Melindungi Martabat Anak di Era Digital”. Dalam sesi ini, perhatian diarahkan pada tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan media digital. Risiko kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan di ruang digital disoroti sebagai medan baru yang menuntut kewaspadaan dan literasi digital yang memadai dari para pelayan Gereja.
Para frater diajak untuk bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam penggunaan media digital, baik secara pribadi maupun dalam karya pelayanan. Melindungi martabat anak berarti juga berani menetapkan batasan, membangun etika bermedia, serta menjadi teladan dalam dunia digital yang sering kali abu-abu secara moral.
Safeguarding dan Makna Seksualitas Manusia
Pada hari kedua, kursus dipandu oleh Sdr. Frumens Gions OFM dan Sdr. Kristian Emanuel Stefan OFM. Sdr. Frumens menyampaikan kursus tentang “Makna Seksualitas Manusiawi.” Sementara itu, Sdr. Stefan menguraikan materi tentang “Kekerasan pada Anak dan Konsekuensinya” yang dikaitkan dengan ilmu psikologi.
Sdr. Frumens menyampaikan bahwa seksualitas adalah anugerah sehingga harus dijaga dan diarahkan dengan baik. Tubuh hendaknya senantiasa ditempatkan sesuai dengan apa yang Allah berikan, yaitu sebagai sesuatu yang mulia dan berharga, sebagai Bait Allah. Seksualitas adalah sarana sakramental yang menguduskan dan membawa manusia kepada keselamatan. Sementara itu, Sdr. Stefan menjelaskan bahwa anak memiliki hak-hak yang harus selalu dipenuhi oleh orang tua demi tumbuh kembangnya yang baik. Hak-hak itu meliputi hak untuk bermain, hak untuk belajar, mendapatkan makanan yang bergizi, dan lain sebagainya. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan akan memiliki dampak psikologis yang mempengaruhi perkembangan hidupnya.
Safeguarding dan Selibat
Pada ketiga, kursus dibawakan oleh Sdr. Yoseph Agut OFM dengan tema “Selibat dalam Gereja Katolik”. Sdr. Yoseph membaginya dalam dua sesi. Pada sesi pertama, ia menjelaskan tentang pengertian dan perkembangan istilah selibat dalam sejarah Gereja, mulai dari periode apostolik, para bapa konsili sampai pada konsili Vatikan II dalam beberapa dokumen kunci, seperti Lumen Gentium, Perfectae Caritatis, dan sebagainya. pada sesi kedua, Sdr. Yoseph melanjutkannya dengan penjelasan tentang selibat sebagai anugerah. “Gagasan pokok tentang tema ini adalah selibat yang dijalani merupakan anugerah istimewa dari Allah dan memungkinkan seseorang untuk bersatu dengan Kristus dan membaktikan diri lebih bebas pada pelayanan kepada Allah dan sesama (bdk. Kan. 277- § 1).”, kata Sdr. Yoseph.
Safeguarding dan Hukum/Undang-Undang
Pada hari terakhir, Kamis (15/01/2026) kursus dibawakan oleh Sdr. Kristo Tara OFM. Sdr. Kristo OFM memulai sesi pertama dengan judul “Gereja Katolik dan Perlindungan Anak di Indonesia”. Beliau mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak adalah suatu hal yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka. Anak adalah anugerah Tuhan yang harus dilindungi. Oleh karena itu, penting sekali keberpihakan Gereja dan negara bagi perkembangan anak-anak.
Pada sesi kedua, Sdr. Kristo OFM menjelaskan tentang “Undang-undang Perlindungan Anak”. Dalam sesi ini beliau menjelaskan dua bentuk hukum perlindungan anak-anak. “Setidaknya kalian harus tahu bahwa dua bentuk hukum yaitu, materiil dan formil. Materil itu menyangkut substansi undang-undang dan formil menyangkut prosedur tindak pidana”, demikian saudara Kristo OFM menyampaikan dengan penuh ekspresif dan nada yang tegas.
Seusai istirahat para saudara kembali melangsungkan sesi ketiga. Pada sesi ini Sdr. Kristo OFM menjelaskan tema tentang “Sistem Peradilan Pidana Anak”. Dalam sesi ini saudara Kristo kembali menegaskan tentang undang-undang yang mengatur perlindungan anak. “Undang-undang diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 dalam hukum materiil dan Undang-undang No.11 tahun 2012 dalam hukum formil. Demikian tegas saudara Kristo dengan nada yang penuh semangat dan mengajak para saudara untuk mengingat hal ini sepanjang hidup. Menjelang akhir sesi ketiga saudara Kristo menegaskan tentang siapa saja penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim dan advokat. Sesi ketiga ini diakhiri dengan foto bersama.
Kontributor: Sdr. Andreas P. Labur OFM, Sdr. Fransiskus Huba OFM, Sdr. Adrianus Dacosta OFM, Sdr. Melkior Ramli Deo OFM

Tinggalkan Komentar