Kursus Safeguarding Saudara Muda OFM Indonesia

JAKARTA, OFM – Senin, 20 Juli 2026, Saudara Muda OFM Provinsi St. Mikael Malaikat Agung Indonesia memulai dan mengikuti kegiatan Kursus Liburan Tahunan. Para Saudara Muda menggeluti sebuah tema yang sangat penting dalam proses perjalanan panggilan, yaitu “Membangun Budaya Aman” dari perspektif safeguarding. Tema ini lahir dari keprihatinan dan kesadaran para Saudara akan kurangnya kepedulian akan rasa aman dalam pelayanan pastoral. Hal ini mengingatkan kita akan maraknya kasus-kasus pelecehan yang dilakukan oleh kaum religius dan klerus di Indonesia, bahkan gereja universal. Tema ini menjadi “Teman Emaus” sekaligus “alarm” bagi para Saudara Muda untuk senantiasa menciptakan budaya aman dalam berpastoral.Kegiatan Kursus safeguarding dimulai pada Senin, 20 Juli 2026 hingga Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ini menghadirkan secara luring maupun daring para pemateri yang kompeten dari Badan Kerjasama Bina Lanjut Imam-imam Indonesia (BKBLII) sekaligus tim safeguarding KWI, yaitu RP. Yam MSF, Sr. Clarisa Ayuk CB, RP. Hilarius Kemit OFM Cap, dan RD. Diktus (Imam Diosesan Semarang).  Kegiatan kursus ini berlangsung dalam 13 sesi selama empat hari. Pada hari pertama, kursus safeguarding dibuka dengan kata sambutan Sekretaris Dewan Pendidikan Saudara Muda OFM (Wandikti), Sdr. Wolf Apriliano OFM. Kemudian, para Saudara Muda langsung diajak oleh RP. Yam MSF untuk mencicipi panorama safeguarding dan tanggung jawab Gereja. Kita dapat menemukan sebuah sesat pikir, bahwa safeguarding adalah hal yang menakutkan dan kurang penting bagi perjalanan panggilan seseorang. Padahal, safeguarding adalah the way of being (cara hidup). Safeguarding menjadi “Teman Emaus” dalam perjalanan panggilan dan pelayanan seorang religius. Kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dalam lingkup berpastoral. Kita juga diharapkan mampu membimbing umat Allah kepada kekudusan.

Pada hari kedua, para Saudara Muda menjejaki beberapa poin penting mengenai profesionalitas, etika teologis pelayanan, dan karakter serta prinsip dalam pelayanan. Pelayanan adalah panggilan yang menuntut profesionalitas. Para Saudara Muda diajak untuk menjadi pelayan yang profesional sebagaimana sadar akan tanggung jawab dan konsekuensi sebagai seorang religius. Para Saudara Muda sangat antusias menyimak materi teologis dan spiritual mengenai safeguarding. Pelayanan juga hendaknya berkarakter dan berprinsip. Para Saudara muda hendaknya membuka hati dan pikiran, agar mampu mendengarkan dan berbela rasa dengan mereka yang rentan. Intinya adalah menciptakan Gereja sebagai ruang lingkup yang aman.

Pada hari ketiga, kursus safeguarding dilaksanakan secara daring via Zoom. Narasumber kali ini adalah RP. Hilarius Kemit OFM Cap yang membahas mengenai Hukum Sipil. Hal ini menyatakan bahwa Gereja hadir secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum Sipil menjaga setiap pribadi untuk tetap aman secara khusus kita sebagai warga NKRI. Para Saudara Muda perlu memahami dan menjaga batasan, agar mampu menjadi pribadi yang aman dalam berpastoral. Hal ini menjadi tindakan preventif akan maraknya kasus-kasus yang terjadi di sekitar kita. Para Saudara Muda cukup kaget dan ngeri dengan kasus-kasus yang dipaparkan oleh narasumber. Para Saudara Muda perlu berhati-hati dan bijaksana dalam bertindak, agar tidak terjerat dalam Hukum Sipil yang cukup asing di telinga kita masing-masing. Setelah berbicara mengenai Hukum Sipil, para Saudara Muda beralih ke Hukum Gereja. Narasumber sesi ini adalah RD. Diktus (Imam Diosesan KAS). Para Saudara Muda diajak untuk melihat pentingnya Hukum Gereja dalam safeguarding. Hukum yang menjadi acuan Hukum Gereja dalam safeguarding adalah hukum ke-6 Dekalog, yaitu “Jangan Berzinah”. Walaupun jarak memisahkan, para Saudara Muda tetap antusias untuk mengupas tuntas materi yang satu ini. Begitu narasumber membebaskan ruang bebas untuk bertanya, para Saudara Muda langsung melepas pertanyaan demi pertanyaan, tentu saja berakar dari fenomena dan keresahan di sekitar kita. Kemudian, sampailah kita kepada kesadaran bahwa Gereja masih harus terus berjuang menciptakan ruang lingkup yang aman dan bertindak tegas untuk menindaklanjuti setiap kasus yang terjadi di dalam Gereja.

Pada hari keempat, Para Saudara Muda mendapatkan materi tentang kedewasaan psikoseksual, relasi kuasa, dan batas-batas pelayanan. Ketiga materi saling terhubung dalam penyalahgunaan kuasa kaum religius maupun klerus, sebab relasi kuasa itu hadir secara nyata dan tidak setara dalam realita. Pelanggaran seksual itu terjadi akibat penyalahgunaan kuasa yang diekspresikan secara seksual. Hal ini juga didukung oleh segitiga risiko, yaitu kesepian, kebutuhan afeksi, dan tidak ada batasan. Ketika faktor-faktor ini saling memicu dan tidak bisa dikelola dengan baik, maka kita akan terlelap dalam dosa. Maka, diperlukan batas-batas dalam pelayanan. Para Saudara Muda diajak untuk mengenali dan membuat batasan dalam pelayanan, serta peka akan “alarm” bahwa sudah ada batasan yang telah dilanggar.Kegiatan Kursus Liburan kali ini sangat menarik dan memberi pencerahan baru bagi para Saudara Muda.Kursus safeguarding ini merupakan momen penting bagi para Saudara Muda untuk belajar dan berefleksi bahwa salah satu bagian penting dalam pelayanan adalah menciptakan budaya aman bagi kita semua, secara khusus mereka yang rentan (Anak-anak dan dewasa awal). Kita tidak hanya membutuhkan bakat atau kemampuan akademik yang baik, tetapi karakter dan prinsip bahwa pelayanan hendaknya menuntun umat kepada keselamatan, seperti gembala yang baik, “Ia menuntun aku di jalan yang benar” (Mzm. 23:3). Maka, marilah kita mengupayakan budaya aman, agar kita semua mampu menjunjung martabat kita sebagai citra Allah dan bergerak sinodal menuju kekudusan sebagaimana mendekatkan diri kepada Allah.

Pace e Bene!

Tinggalkan Komentar